Kesepakatan Bersama Pengelola Obyek Wisata Tumpak Sewu, Goa Tetes, Grojongan Sewu Dengan One Gate Entrance 1 Tiket

Lumajang, MCI News – Permasalahan penarikan tiket berulang ulang di wisata Tumpak Sewu, Telah diselesaikan dengan Rapat/ Musyawarah Bersama di Balai Desa Sidomulyo, kecamatan Pronojiwo, Lumajang, Senin, (23/12/2024)

Dinas Pariwisata Kabupaten Lumajang mengundang Komisi B DPRD Kabupaten Lumajang, DPMD, pengelola 3 obyek wisata (Tumpak Sewu,Goa Tetes, Grojogan Sewu), Forkopimca Pronojiwo, Kepala Desa Sidomulyo, Ketua Bumdes Sidomulyo, paguyuban Guide, pagiyuban Jeep, perwakilan pengelola homestay/cottage.

Hasil musyawarah bersama diperoleh kesepakatan sebagai berikut :

  1. Penarikan tiket dilakukan dengan One Gate Entrance dengan 1 tiket. Hal tersebut dirumuskan dari penarikan tiket di obyek wisata di wilayah desa Sidomulyo (Panorama Tumpak Sewu, Goa Tetes, Panorama Grojogan Sewu) dan pemanfaatan area wisata di DAS Glidik oleh Bundes Sidomulyo yang sudah berijin dari PU SDA Provinsi Jawa Timur.
  2. Penarikan tiket terusan tersebut berlaku untuk Wisatawan Mancanegara : 1 tiket untuk 3 wahana (Tumpak Sewu, Goa Tetes, Grojogan Sewu) sebesar 100.000. Untuk Wisatawan Lokal : 10.000 per wahana.
  3. Tiket dikenakan di loket pintu masuk masing masing obyek wisata (di pintu masuk wisata Tumpak Sewu, Goa Tetes, Grojogan Sewu.

Kesepakatan dalam musyawarah bersama telah dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Bersama Nomor : 100.3.7.1/350/427.48/2024 yang ditanda tangani semua pihak yang hadir dan Berita Acara Kesepakatan Bersama Nomor : 100.3.7.1/351/427.48/2024 yang ditandatangani 3 pengelola (Tumpak Sewu, Goa Tetes, Grojogan Sewu), Dinas Pariwisata, DPMD, Kepala Desa Sidomulyo, Bumdes Sidomulyo.

Dengan adanya Kesepakatan Bersama 3 Pengelola Obyek Wisata (Tumpak Sewu, Goa Tetes, Grojogan Sewu) tidak ada lagi penarikan tiket selain di loket pintu masuk masing masing obyek wisata.

Sanksi penertiban dari Pemerintah Kabupaten Lumajang sesuai Peraturan Bupati Lumajang Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Daya Tarik Wisata pasal 43 ayat 2 akan diberlakukan apabila terjadi pelanggaran dan tidak dijalankannya kesepakatan sesuai Berita Acara Kesepakatan.

Pemberlakuan 1 Tiket dan harga tiket yang sudah disepakati berlaku sejak 24 Desember 2024.

Dengan adanya Kesepakatan Bersama tersebut, maka permasalahan di Kabupaten Lumajang sudah selesai. Dinas Pariwisata akan melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Kesepakatan Bersama tersebut, untuk kenyamanan wisatawan.Penyelesaian permasalahan ini diharapkan dapat terus mendongkrak kunjungan wisatawan di Kabupaten Lumajang.

Tentang adanya keluhan penarikan tiket di dasar sungai yang dilakukan oleh masyarakat Malang, Pemerintah Kabupaten Lumajang akan melanjutkan koordinasi ke Pemerintah Kabupaten Malang dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk kebaikan dan citra positif Pariwisata di Jawa Timur.(HMS)

Baca Berita Terpopuler

Allahuakbar, Ucapan Terakhir Ustaz Yahya Waloni Meninggal di Mimbar Khotbah Jumat

Surabaya, MCI News – Pendakwah Yahya Waloni meninggal dunia saat...

Hukuman Mati Mantan Menteri Korupsi di China, Kampanye Antikorupsi Xi Jinping

China, MCI News – Tang Renjian, mantan Menteri Pertanian...

Google Doodle Hari Bumi Sedunia 22 April 2025

Surabaya, MCI News - Peringatan Hari Bumi selalu dilaksanakan tiap...

Fachry Albar Konsumsi Banyak Jenis Narkoba

Jakarta, MCI News - Aktor Fachry Albar menjalani tes urine...

BRN Korda Jawa Timur Gelar Halal Bihalal, Perkuat Silaturahmi dan Tegaskan SOP Operasional

Blitar, MCI News – Ratusan anggota Buser Rent Car...

Borussia Dortmund Menang 3-2 atas Villarreal

Dortmund, MCI News - Borussia Dortmund membuka kiprahnya dengan...

Khofifah Perkuat Kolaborasi Jawa Timur dan Kaltara Lewat UNAIR

Tarakan, MCI News - Ketua Umum Pengurus Pusat IKA...

Pemkot Probolinggo Evaluasi MBG, Dorong UMKM Lokal Daerah

Probolinggo, MCI News - Pemerintah Kota Probolinggo mengevaluasi pelaksanaan...

Pemusatan Latihan Atlet Malang Menuju Olahraga Provinsi Jawa Timur

Malang, MCI News - Bupati Malang M. Sanusi menghadiri...

Career Day Pasuruan Bekali Pelajar Siap Hadapi Dunia Kerja

Pasuruan, MCI News - Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas...

Haornas 2026, Kemenpora Dorong Gaya Hidup Aktif dan Bugar

Jakarta, MCI News - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora)...

DPR Desak Audit Total Kasus keracunan makanan MBG di Kabupaten Karo

Jakarta, MCI News - Anggota Komisi IX DPR RI...

Dua Unit Belum Selesai, Pembeli Gugat Pengembang Rp6,49 Miliar

Surabaya, MCI News - Tiga konsumen menggugat PT Trans...
spot_img

Baca Juga

Kanal Berita

spot_img