Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg Untuk Kendalikan Harga

Jakarta, MCI News – Polemik pemberlakuan aturan baru penjualan gas 3 Kg atau gas melon memancing Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia ikut berkomentar. Keputusan pemerintah yang melarang pengecer menjual LPG 3 Kg disebutnya untuk mengendalikan harga jual agar tidak ada yang menjual melebihi harga eceran tertinggi (HET).

“Jika harga di pangkalan, pemerintah bisa mengontrol. Kalau harga di pangkalan itu dinaikkan melebihi HET, izin pangkalannya dicabut, dikasih denda, dan kami bisa tahu siapa pemainnya,” kata Bahlil dalam konferensi pers ‘Capaian Sektor ESDM Tahun 2024 dan Rencana Kerja Tahun 2025’ di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (3/2/2025).

Munculnya regulasi itu, ujarnya, dilatarbelakangi laporan yang diterima Kementerian ESDM terkait penyaluran LPG 3 Kg tidak tepat sasaran. Selain itu, juga ada temuan banyaknya pengecer yang menjual gas melon bersubsidi pemerintah tersebut di atas HET alias tidak sesuai ketetapan pemerintah.

“Ada satu kelompok orang yang membeli LPG dengan jumlah yang tidak wajar. Ini untuk apa? Harganya juga naik. Sudah volume yang tidak wajar, harganya pun dimainkan. Penjualan gas melon di atas HET itu merugikan masyarakat dan harga gas melon pun seolah-olah mengalami kenaikan,” ungkap Bahlil.

Karena itu, Kementerian ESDM kini mewajibkan para pengecer mendaftarkan diri menjadi pangkalan resmi agar tidak ada lagi LPG 3 Kg yang dijual pengecer. “Saya sudah meminta agar pengecer-pengecer yang sudah memenuhi syarat itu dinaikkan statusnya menjadi pangkalan. Supaya apa? Dia bisa kita kendalikan harganya, karena bisa berpotensi penyalahgunaan.”

Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung meminta para pengecer untuk mendaftarkan diri menjadi pangkalan resmi. Adapun waktu transisi dari pengecer menjadi pangkalan resmi yang disediakan adalah satu bulan.

Yuliot menyampaikan, langkah tersebut merupakan upaya untuk mencegah harga LPG 3 Kg lebih mahal dari HET yang ditetapkan masing-masing pemerintah daerah. Selain itu, distribusi LPG 3 Kg pun menjadi lebih tercatat, sehingga pemerintah bisa mengetahui volume kebutuhan masyarakat.

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, PT Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat untuk membeli LPG 3 Kg langsung ke pangkalan resmi guna mendapatkan harga jual sesuai HET, sebagaimana yang ditetapkan masing-masing pemerintah daerah.

“Prinsip, Pertamina Patra Niaga akan menjalankan kebijakan yang ditetapkan pemerintah melalui Kementerian ESDM,” kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari.(bho)

Baca Berita Terpopuler

Allahuakbar, Ucapan Terakhir Ustaz Yahya Waloni Meninggal di Mimbar Khotbah Jumat

Surabaya, MCI News – Pendakwah Yahya Waloni meninggal dunia saat...

Hukuman Mati Mantan Menteri Korupsi di China, Kampanye Antikorupsi Xi Jinping

China, MCI News – Tang Renjian, mantan Menteri Pertanian...

Google Doodle Hari Bumi Sedunia 22 April 2025

Surabaya, MCI News - Peringatan Hari Bumi selalu dilaksanakan tiap...

BRN Korda Jawa Timur Gelar Halal Bihalal, Perkuat Silaturahmi dan Tegaskan SOP Operasional

Blitar, MCI News – Ratusan anggota Buser Rent Car...

Fachry Albar Konsumsi Banyak Jenis Narkoba

Jakarta, MCI News - Aktor Fachry Albar menjalani tes urine...

Borussia Dortmund Menang 3-2 atas Villarreal

Dortmund, MCI News - Borussia Dortmund membuka kiprahnya dengan...

Khofifah Perkuat Kolaborasi Jawa Timur dan Kaltara Lewat UNAIR

Tarakan, MCI News - Ketua Umum Pengurus Pusat IKA...

Pemkot Probolinggo Evaluasi MBG, Dorong UMKM Lokal Daerah

Probolinggo, MCI News - Pemerintah Kota Probolinggo mengevaluasi pelaksanaan...

Pemusatan Latihan Atlet Malang Menuju Olahraga Provinsi Jawa Timur

Malang, MCI News - Bupati Malang M. Sanusi menghadiri...

Career Day Pasuruan Bekali Pelajar Siap Hadapi Dunia Kerja

Pasuruan, MCI News - Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas...

Haornas 2026, Kemenpora Dorong Gaya Hidup Aktif dan Bugar

Jakarta, MCI News - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora)...

DPR Desak Audit Total Kasus keracunan makanan MBG di Kabupaten Karo

Jakarta, MCI News - Anggota Komisi IX DPR RI...

Dua Unit Belum Selesai, Pembeli Gugat Pengembang Rp6,49 Miliar

Surabaya, MCI News - Tiga konsumen menggugat PT Trans...
spot_img

Baca Juga

Kanal Berita

spot_img