Pemerintah Perbolehkan Warung Jual Elpiji 3 Kg, Ini Syaratnya

Jakarta, MCI News – Polemik mengenai larangan warung menjual elpiji 3 Kg atau gas. melon telah mereda setelah Presiden Prabowo Subianto turun tangan. Orang nomor satu di Indonesia ini mengizinkan warung menjual gas melon 3 Kg sembari menunggu perubahan status warung/toko merek menjadi subpangkalan.

Pembatalan larangan tersebut diumumkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Bahlil menyebutkan, semua pengecer yang berubah status menjadi subpangkalan bisa menggunakan aplikasi milik Pertaminia, bernama MerchantApps Pangkalan Pertamina.

Aplikasi tersebut berfungsi mencatat individu pembeli gas, jumlah tabung yang dibeli hingga harga jual gas melon. Bukan hanya itu, pembeli yang datang ke subpangkalan juga wajib membawa KTP.

“Supaya niat dari oknum yang tidak sesuai dengan arah tujuan daripada subsidi ini tidak kembali terjadi,” kata Bahlil.

Dari data yang dimiliki pemerintah, ada sebanyak 370 ribu pengecer yang telah terdata menjadi subpangkalan elpiji 3 Kg. Nantinya, kementerian ESDM bersama Pertamina akan terus aktif mendata pengecer yang belum terdaftar dan membekali mereka dengan aplikasi subpangkalan milik Pertamina.

Ia menegaskan, pemerintah tidak memungut biaya sepeser pun bagi pengecer yang hendak berubah menjadi subpangkalan. “Bahkan, kami akan proaktif mendaftarkan mereka menjadi bagian formal agar mereka bisa menjadi UMKM.”

Sebelumnya, pemerintah melarang pengecer menjual LPG 3 Kg per 1 Februari 2025. Tujuannya untuk mencegah agar harga beli elpiji bersubsidi itu tidak melambung melampaui harga eceran tertinggi (HET) serta tepat sasaran.

Namun, bagi warga pedesaan, di mana letak pangkalan elpiji cukup jauh dari tempat tinggal mereka, ketentuan ini menyulitkan mereka. Tak sedikit yang mengeluhkan larangan warung menjual gas melon, karena keberadaan warung penjual elpiji 3 Kg memudahkan masyarakat, meski harganya melebihi HET.(faa)

Baca Berita Terpopuler

Allahuakbar, Ucapan Terakhir Ustaz Yahya Waloni Meninggal di Mimbar Khotbah Jumat

Surabaya, MCI News – Pendakwah Yahya Waloni meninggal dunia saat...

Hukuman Mati Mantan Menteri Korupsi di China, Kampanye Antikorupsi Xi Jinping

China, MCI News – Tang Renjian, mantan Menteri Pertanian...

Fachry Albar Konsumsi Banyak Jenis Narkoba

Jakarta, MCI News - Aktor Fachry Albar menjalani tes urine...

Google Doodle Hari Bumi Sedunia 22 April 2025

Surabaya, MCI News - Peringatan Hari Bumi selalu dilaksanakan tiap...

BRN Korda Jawa Timur Gelar Halal Bihalal, Perkuat Silaturahmi dan Tegaskan SOP Operasional

Blitar, MCI News – Ratusan anggota Buser Rent Car...

RI Irlandia Perkuat Dagang Investasi dan Kemitraan Baru 2026

Jakarta, MCI News - Pemerintah Indonesia dan Irlandia memperkuat...

Bupati Malang Tegaskan UNIRA Dorong Mutu Pendidikan Nasional Daerah

Kepanjen, MCI News - Bupati Malang M. Sanusi menegaskan...

Liverpool Menang 2-0 atas Ipswich Town, Isak Cetak Dua Gol

Liverpool, MCI News - Liverpool meraih kemenangan perdana di...

Kemnaker Buka Pelatihan Vokasi Nasional Batch 5

Jakarta, MCI News - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka pendaftaran...

Polri Tindakn Pelaku Karhutla dan 113 Orang Jadi Tersangka

Jakarta, MCI News - Polri menetapkan 113 orang sebagai...

Kemenkes OJK Perkuat Sistem Pembiayaan Kesehatan Nasional Terpadu

Jakarta, MCI News - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI bersama...

35 Kader PSI Meriahkan Tajemtra Jember, Dorong Gaya Hidup Sehat

Jember, MCI News - Sebanyak 35 kader Partai Solidaritas...

Pria Bawa Celurit Ditangkap Usai Diduga Curi Tas di Sudirman

Jakarta, MCI News - Polisi menangkap seorang pria berinisial...
spot_img

Baca Juga

Kanal Berita

spot_img