Mendag Sita Produk Tekstil Ilegal senilai Rp8,3 miliar

Jakarta, MCI News – Kementerian Perdagangan (Kemendag), Badan Keamanan Laut (Bakamla) dan Badan Intelijen Strategis (Bais) menyita barang-barang impor yang tidak sesuai ketentuan atau ilegal senilai Rp8,3 miliar. Importasi ilegal yang diduga berasal dari China itu terdiri atas pakaian bekas, pakaian baru dan kain gulungan sebanyak 1.663 koli.

“Masuk melalui Kalimantan dan perkiraan nilai sebesar Rp8,3 miliar berupa barang pres asal impor yang berisi pakaian bekas, pakaian baru dan kain gulungan yang diduga ilegal,” ujar Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam ‘Ekspose Hasil Pengawasan Bersama’ di Kantor Kemendag di Jakarta, Rabu (5/2/2025).

Dia menjelaskan, barang berupa pakaian jadi dan kain gulungan dalam keadaan baru sebanyak 1.200 koli tersebut pertama kali ditemukan di daerah Patimban, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat. Barang impor pakaian bekas sebanyak 463 koli yang diduga ilegal juga ditemukan di Kota Surabaya.

Barang impor tidak sesuai ketentuan ini diduga melanggar ketentuan Peraturan Mendag (Permendag) No. 40/2002 tentang Perubahan Atas Permendag No. 18/2021 tentang Barang yang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Importasi barang tersebut juga melanggar Permendag No. 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang telah diubah menjadi Permendag No. 8/2024, serta Permendag No. 25/2021 tentang Penetapan Barang yang Wajib Menggunakan atau Melengkapi Label Berbahasa Indonesia.

Mendag Budi tegas menyebut, pelaku usaha (importir) yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis penghentian sementara kegiatan usaha atau pencabutan perizinan berusaha.

“Barang dapat dikenakan ekspor, pemusnahan barang, ditarik dari distribusi, dan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan. Saya meminta seluruh importir untuk taat kepada peraturan yang berlaku,” demikian Budi Santoso.(bho)

Baca Berita Terpopuler

Allahuakbar, Ucapan Terakhir Ustaz Yahya Waloni Meninggal di Mimbar Khotbah Jumat

Surabaya, MCI News – Pendakwah Yahya Waloni meninggal dunia saat...

Hukuman Mati Mantan Menteri Korupsi di China, Kampanye Antikorupsi Xi Jinping

China, MCI News – Tang Renjian, mantan Menteri Pertanian...

Fachry Albar Konsumsi Banyak Jenis Narkoba

Jakarta, MCI News - Aktor Fachry Albar menjalani tes urine...

Google Doodle Hari Bumi Sedunia 22 April 2025

Surabaya, MCI News - Peringatan Hari Bumi selalu dilaksanakan tiap...

BRN Korda Jawa Timur Gelar Halal Bihalal, Perkuat Silaturahmi dan Tegaskan SOP Operasional

Blitar, MCI News – Ratusan anggota Buser Rent Car...

RI Irlandia Perkuat Dagang Investasi dan Kemitraan Baru 2026

Jakarta, MCI News - Pemerintah Indonesia dan Irlandia memperkuat...

Bupati Malang Tegaskan UNIRA Dorong Mutu Pendidikan Nasional Daerah

Kepanjen, MCI News - Bupati Malang M. Sanusi menegaskan...

Liverpool Menang 2-0 atas Ipswich Town, Isak Cetak Dua Gol

Liverpool, MCI News - Liverpool meraih kemenangan perdana di...

Kemnaker Buka Pelatihan Vokasi Nasional Batch 5

Jakarta, MCI News - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka pendaftaran...

Polri Tindakn Pelaku Karhutla dan 113 Orang Jadi Tersangka

Jakarta, MCI News - Polri menetapkan 113 orang sebagai...

Kemenkes OJK Perkuat Sistem Pembiayaan Kesehatan Nasional Terpadu

Jakarta, MCI News - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI bersama...

35 Kader PSI Meriahkan Tajemtra Jember, Dorong Gaya Hidup Sehat

Jember, MCI News - Sebanyak 35 kader Partai Solidaritas...

Pria Bawa Celurit Ditangkap Usai Diduga Curi Tas di Sudirman

Jakarta, MCI News - Polisi menangkap seorang pria berinisial...
spot_img

Baca Juga

Kanal Berita

spot_img