Wisata Ranu Regulo Ditutup Sementara Akibat Cuaca Ekstrem

Surabaya, MCI News – Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) menutup sementara aktivitas wisata di kawasan Ranu Regulo selama 16 hari, menyusul terbitnya imbauan dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) terkait cuaca ekstrem.

“Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru menutup kegiatan kunjungan wisata di Ranu Regolo sementara waktu pada tanggal 6-21 Februari 2025,” kata Kepala Balai Besar TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha seperti dikutip Antara.com, Rabu (5/2/2025).

Dia menjelaskan, berdasarkan imbauan dari BMKG, selama Februari 2025 diprediksi terjadi cuaca ekstrem. “Cuaca ekstrem (berdasarkan imbauan BMKG) berupa angin kencang dan hujan dengan intensitas tinggi,” ujarnya.

Hal itu pun dijadikan acuan oleh pihaknya dalam mengambil keputusan menutup segala bentuk aktivitas wisata di kawasan Ranu Regulo.

Balai TNBTS telah menerbitkan surat pengumuman nomor PG.5/T.8/TU/KSA.5.1/B/02/2025 tentang penghentian aktivitas wisata di kawasan tersebut yang diterbitkan pada 4 Februari 2025

Dia menekankan, langkah ini harus diambil demi menjaga keselamatan dan keamanan seluruh pengunjung di Ranu Regulo dari ancaman bencana alam yang bisa muncul sewaktu-waktu, akibat adanya cuaca ekstrem. “Keputusan ini kami ambil sebagai langkah antisipasi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” ucap dia.

Rudi mengimbau masyarakat hingga pemilik jasa layanan pariwisata patuh terhadap aturan yang telah diberlakukan atau dalam artian tidak nekat berkunjung secara ilegal ke tempat wisata di Ranupane Satu, Ranupani, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

“Segala macam bentuk aktivitas ilegal di kawasan konservasi akan mendapatkan peringatan dan tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku,” katanya.

Diketahui, cuaca ekstrem ini juga membuat Balai Besar TNBTS menutup aktivitas di jalur pendakian Gunung Semeru hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Penutupan di jalur Gunung Semeru merupakan perpanjangan dari kebijakan serupa yang sebelumnya berlaku 2-19 Januari 2025, kemudian diperpanjang lagi sampai 8 Februari 2025.

Baca Berita Terpopuler

Allahuakbar, Ucapan Terakhir Ustaz Yahya Waloni Meninggal di Mimbar Khotbah Jumat

Surabaya, MCI News – Pendakwah Yahya Waloni meninggal dunia saat...

Hukuman Mati Mantan Menteri Korupsi di China, Kampanye Antikorupsi Xi Jinping

China, MCI News – Tang Renjian, mantan Menteri Pertanian...

Fachry Albar Konsumsi Banyak Jenis Narkoba

Jakarta, MCI News - Aktor Fachry Albar menjalani tes urine...

Google Doodle Hari Bumi Sedunia 22 April 2025

Surabaya, MCI News - Peringatan Hari Bumi selalu dilaksanakan tiap...

BRN Korda Jawa Timur Gelar Halal Bihalal, Perkuat Silaturahmi dan Tegaskan SOP Operasional

Blitar, MCI News – Ratusan anggota Buser Rent Car...

31 Sound Horeg Isi Carnaval Exotic Sumberjambe Jember 2026

Jember, MCI News - Sebanyak 31 peserta sound horeg...

Olimpiade Madrasah Indonesia 2026 Diikuti 230 Ribu Peserta dari 34 Provinsi

Jakarta, MCI News - Olimpiade Madrasah Indonesia (OMI) 2026...

Gus Ipul Tegaskan Data BKKBN Tak Bermasalah, Bansos Nasional

Jakarta, MCI News - Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau...

BULOG Jatim Salurkan 700 Ton Beras SPHP dan Minyakita

Surabaya, MCI News - Perum BULOG Kantor Wilayah Jawa...

Jalan Panjang Imbrolia Amorin Tembus Pendidikan S2 Manajemen di Unitomo Surabaya

Surabaya, MCI News - Perjuangan membawa nama negara tidak...

Pasar Murah Jatim Capai 118 Kali, Khofifah Jaga Daya Beli Warga

Blitar, MCI News - Penguatan daya beli masyarakat terus...

Prabowo Terima Dubes AS untuk ASEAN di Hambalang

Bogor, MCI News - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto...

Khofifah Salurkan 120 Rit Air Bersih untuk Warga Blitar

Blitar, MCI News - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar...
spot_img

Baca Juga

Kanal Berita

spot_img