NU Minta Pemerintah Segera Bentuk Lembaga Perlindungan Data Pribadi

Jakarta, MCI News – Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (Konbes NU) 2025 mendorong pemerintah untuk mempercepat pembentukan Lembaga Perlindungan Data Pribadi (PDP).

“Pemerintah perlu mempercepat pembentukan Lembaga PDP agar Undang-Undang PDP benar-benar bisa dijalankan dengan otoritas kelembagaan yang jelas,” kata Ketua Komisi Rekomendasi Konbes NU 2025 Ulil Abshar Abdalla dalam konferensi pers, Kamis, 6 Februari 2025 malam.

Ulil juga menegaskan pentingnya Lembaga PDP berdiri secara independen untuk menghindari intervensi saat menjalankan tugas-tugas dan kewenangannya.

“Meski Lembaga PDP ini dibentuk dan bertanggung jawab kepada Presiden, namun lembaga ini tidak boleh menjadi subordinasi eksekutif atau berada di bawah kementerian, mengingat UU PDP tidak hanya mengikat sektor-sektor swasta, tapi juga lembaga publik,” ucapnya.

Ia menegaskan, UU PDP yang sudah disahkan pada tahun 2022 tidak akan berjalan efektif tanpa adanya lembaga PDP sebagai pemegang otoritas yang bertugas melindungi keamanan data masyarakat di dunia digital.

“Keberadaan Lembaga PDP sebagai data protection authority (otoritas keamanan data) akan menunjukkan keseriusan pemerintah Indonesia dalam memberikan perlindungan terhadap data pribadi,” tuturnya.

Ulil juga menyoroti kebocoran data pribadi yang selama ini banyak terjadi di lembaga-lembaga pemerintah. Untuk itu, dengan kewenangan-kewenangan yang dimiliki, lembaga PDP harus didesain dengan kuat dan independen.

Lembaga PDP ini, lanjut Ulil, tidak harus benar-benar baru, tetapi bisa mentransformasi lembaga yang sudah ada, misalnya Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dengan memberi kewenangan-kewenangan baru sebagaimana diamanatkan dalam UU PDP.

“Kewenangan lain yang sekarang ini dipegang kementerian/lembaga bisa diintegrasikan dalam lembaga PDP ini agar terhindar dari tumpang tindih,” tuturnya.

Konbes NU juga merekomendasikan agar DPR RI dan pemerintah segera menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang belum disahkan setelah melewati proses yang panjang.

“Nahdlatul Ulama mendorong DPR RI dan Pemerintah untuk memasukkan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana ke dalam prolegnas (program legislasi nasional) untuk segera dibahas dan disahkan,” ujar Ulil.

Ia menegaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset perlu pelibatan serta dukungan publik yang kuat dan bermakna. (wtn)

Baca Berita Terpopuler

Allahuakbar, Ucapan Terakhir Ustaz Yahya Waloni Meninggal di Mimbar Khotbah Jumat

Surabaya, MCI News – Pendakwah Yahya Waloni meninggal dunia saat...

Hukuman Mati Mantan Menteri Korupsi di China, Kampanye Antikorupsi Xi Jinping

China, MCI News – Tang Renjian, mantan Menteri Pertanian...

Fachry Albar Konsumsi Banyak Jenis Narkoba

Jakarta, MCI News - Aktor Fachry Albar menjalani tes urine...

Google Doodle Hari Bumi Sedunia 22 April 2025

Surabaya, MCI News - Peringatan Hari Bumi selalu dilaksanakan tiap...

BRN Korda Jawa Timur Gelar Halal Bihalal, Perkuat Silaturahmi dan Tegaskan SOP Operasional

Blitar, MCI News – Ratusan anggota Buser Rent Car...

31 Sound Horeg Isi Carnaval Exotic Sumberjambe Jember 2026

Jember, MCI News - Sebanyak 31 peserta sound horeg...

Olimpiade Madrasah Indonesia 2026 Diikuti 230 Ribu Peserta dari 34 Provinsi

Jakarta, MCI News - Olimpiade Madrasah Indonesia (OMI) 2026...

Gus Ipul Tegaskan Data BKKBN Tak Bermasalah, Bansos Nasional

Jakarta, MCI News - Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau...

BULOG Jatim Salurkan 700 Ton Beras SPHP dan Minyakita

Surabaya, MCI News - Perum BULOG Kantor Wilayah Jawa...

Jalan Panjang Imbrolia Amorin Tembus Pendidikan S2 Manajemen di Unitomo Surabaya

Surabaya, MCI News - Perjuangan membawa nama negara tidak...

Pasar Murah Jatim Capai 118 Kali, Khofifah Jaga Daya Beli Warga

Blitar, MCI News - Penguatan daya beli masyarakat terus...

Prabowo Terima Dubes AS untuk ASEAN di Hambalang

Bogor, MCI News - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto...

Khofifah Salurkan 120 Rit Air Bersih untuk Warga Blitar

Blitar, MCI News - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar...
spot_img

Baca Juga

Kanal Berita

spot_img