AKBP Bintoro Dipecat Buntut Skandal Pemerasan Anak Pemilik Prodia

Jakarta, MCI News – Kepala Satuan Reserse Kriminal AKBP Bintoro dan AKP Zakaria sebagai Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan disanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) akibat skandal pemerasan kasus pembunuhan yang dilakukan AN dan MBH sesuai Hasil sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP).

“Kedua oknum polisi tersebut yaitu AKP Zakaria dan AKBP Bintoro,” kata Komisioner Kompolnas Mochammad Choirul Anam di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/2/2025).

Sedangkan, AKBP Gogo Galesung mantan Kasat Reskrim AKBP Gogo Galesung dan mantan Kasubnit Resmob Polres Jaksel Ipda Novian Dimas terkena demosi masing-masing delapan tahun dan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.

Anam menambahkan, AKP Zakaria diberi sanksi lebih berat karena berperan aktif dalam kasus tersebut. Zakaria bahkan disebut mengetahui tata kelola uang yang diberi tersangka dua anak pemilik usaha Laboratorium Prodia.

“Dia (Zakaria) adalah bagian dari struktur cerita dari pejabat lama ke pejabat baru, sehingga rangkaian peristiwa dari awal ke akhir tahu. Dia juga tahu bagaimana tata kelola uang itu,” paparnya.

Dalam sidang tersebut, Anam menyebut, konstruksi perkara dijelaskan secara detail oleh Komisi Kode Etik. “Jika didasarkan konstruksi perkara, kasus itu dinilainya masuk ke dalam kategori penyuapan, bukan pemerasan.”

Sementara itu, AKP Mariana yang mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jaksel, Anam menyebut masih berproses karena masih ada pemeriksaan saksi-saksi. “Jumlahnya masih banyak, sekitar 16 orang saksi. Ini masih cukup lama.”

Kasus ini bermula pada April 2024, saat Bintoro mengungkap kasus pembunuhan yang melibatkan Arif Nugroho, anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia, dan Muhammad Bayu Hartanto. Keduanya disangka menyetubuhi anak berusia 16 tahun hingga overdosis di satu hotel di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Namun, di balik pengungkapan tersebut, Bintoro diduga memeras para tersangka.

Gugatan perdata terkait hal ini telah diajukan tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan No. Perkara: 30/Pdt.G/225/PN JKT.Sel pada 6 Januari 2025.Bintoro sempat menyangkal tuduhan melakukan pemerasan tersebut. Lulusan Akpol 2004 itu bahkan berani diperiksa secara transparan seluruh percakapan telepon selulernya.

“Saya membuka diri dengan sangat transparan untuk dilakukan pengecekan terhadap percakapan handphone saya, keterkaitan dengan ada tidaknya hubungan saya dengan saudara AN. Selama ini, saya tidak pernah berkomunikasi secara langsung dengan yang bersangkutan,” katanya di Jakarta, Ahad (26/2/2025). (bho)

Baca Berita Terpopuler

Allahuakbar, Ucapan Terakhir Ustaz Yahya Waloni Meninggal di Mimbar Khotbah Jumat

Surabaya, MCI News – Pendakwah Yahya Waloni meninggal dunia saat...

Hukuman Mati Mantan Menteri Korupsi di China, Kampanye Antikorupsi Xi Jinping

China, MCI News – Tang Renjian, mantan Menteri Pertanian...

Fachry Albar Konsumsi Banyak Jenis Narkoba

Jakarta, MCI News - Aktor Fachry Albar menjalani tes urine...

BRN Korda Jawa Timur Gelar Halal Bihalal, Perkuat Silaturahmi dan Tegaskan SOP Operasional

Blitar, MCI News – Ratusan anggota Buser Rent Car...

Google Doodle Hari Bumi Sedunia 22 April 2025

Surabaya, MCI News - Peringatan Hari Bumi selalu dilaksanakan tiap...

Dinkes Jember Siagakan Tim Medis untuk Hadapi Tajemtra 2026

Jember, MCI News - Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan...

Karhutla Mamasa Bakar Lima Hektare, Tiga Kebun Warga Terdampak

Mamasa, MCI News - Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla)...

Seleksi Anggota KND 2026-2031 Dibuka 7 September Bagi Publik

Jakarta, MCI News - Proses seleksi terbuka anggota Komisi...

Bea Cukai Bali Nusra Dorong UMKM Tembus Pasar Ekspor

Badung, MCI News – Bea Cukai Bali Nusra terus...

Kemenag Beri Bantuan Rp11,6 Miliar di Aceh untuk Pulihkan Rumah Ibadah

Aceh, MCI News - Kementerian Agama mengalokasikan bantuan tahap...

Polresta Denpasar Asah Kemampuan Dalmas untuk Perkuat Kesiapan Personel

Denpasar, MCI News - Polresta Denpasar meningkatkan kesiapan personel...

Polda Kalteng Uji Serbuk Singkong untuk Padamkan Bara Karhutla

Palangka Raya, MCI News - Polda Kalimantan Tengah menguji...

Harga Tembakau Bojonegoro Capai Rp48 Ribu per Kilogram

Bojonegoro, MCI News - Luas tanam tembakau di Kabupaten...
spot_img

Baca Juga

Kanal Berita

spot_img