Bareskrim Tetapkan Kades Kohod Jadi Tersangka

Jakarta, MCI News – Kepala Desa Kohod A bin A dan tiga orang lainnya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di lahan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Ketiga tersangka lainnya adalah Sekretaris Desa Kohod UK, serta dua orang penerima kuasa berinisial SP dan CE.

“Setelah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan, kami menetapkan empat orang tersangka, salah satunya Kepala Desa Kohod,” ungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro pada keterangan pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Keempat orang itu diduga telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod, serta dokumen lain yang dibuat Kades dan Sekdes Kohod sejak Desember 2023 hingga November 2024.

Pekan lalu, Bareskrim telah menyelesaikan proses penyidikan perkara tersebut. Saat itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti untuk melakukan pemalsuan surat izin. Barang-barang yang disita setelah menggeledah Kantor Kelurahan Kohod dan rumah Kepala Desa Kohod, Senin (10/2/2025) malam, antara lain, sebuah printer, satu unit layar monitor, dan keyboard, serta stempel Sekretariat Desa Kohod.

Penyidik, kata Djuhandhani, juga peralatan-peralatan lainnya yang diduga sebagai alat untuk memalsukan girik dan surat-surat lainnya. Menyita sejumlah kertas yang diduga merupakan kertas bahan pembuatan warkah atau surat perizinan lahan pagar laut. “Termasuk,sisa-sisa kertas yang kami duga dan lihat identik dengan kertas untuk warkah.”

Selain itu, tutur Djuhandhani, penyidik menyita beberapa lembar fotokopi alat bangunan baru yang atas nama beberapa orang pemilik. Lalu, ada juga tiga lembar surat keputusan kepala desa yang isinya belum dapat diungkap Dirtipidum Bareskrim. “Kami dapatkan pula rekapitulasi permohonan dana transaksi Kohod kedua dan beberapa rekening.”

Baca Berita Terpopuler

Allahuakbar, Ucapan Terakhir Ustaz Yahya Waloni Meninggal di Mimbar Khotbah Jumat

Surabaya, MCI News – Pendakwah Yahya Waloni meninggal dunia saat...

Hukuman Mati Mantan Menteri Korupsi di China, Kampanye Antikorupsi Xi Jinping

China, MCI News – Tang Renjian, mantan Menteri Pertanian...

Fachry Albar Konsumsi Banyak Jenis Narkoba

Jakarta, MCI News - Aktor Fachry Albar menjalani tes urine...

Google Doodle Hari Bumi Sedunia 22 April 2025

Surabaya, MCI News - Peringatan Hari Bumi selalu dilaksanakan tiap...

BRN Korda Jawa Timur Gelar Halal Bihalal, Perkuat Silaturahmi dan Tegaskan SOP Operasional

Blitar, MCI News – Ratusan anggota Buser Rent Car...

RI Irlandia Perkuat Dagang Investasi dan Kemitraan Baru 2026

Jakarta, MCI News - Pemerintah Indonesia dan Irlandia memperkuat...

Bupati Malang Tegaskan UNIRA Dorong Mutu Pendidikan Nasional Daerah

Kepanjen, MCI News - Bupati Malang M. Sanusi menegaskan...

Liverpool Menang 2-0 atas Ipswich Town, Isak Cetak Dua Gol

Liverpool, MCI News - Liverpool meraih kemenangan perdana di...

Kemnaker Buka Pelatihan Vokasi Nasional Batch 5

Jakarta, MCI News - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka pendaftaran...

Polri Tindakn Pelaku Karhutla dan 113 Orang Jadi Tersangka

Jakarta, MCI News - Polri menetapkan 113 orang sebagai...

Kemenkes OJK Perkuat Sistem Pembiayaan Kesehatan Nasional Terpadu

Jakarta, MCI News - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI bersama...

35 Kader PSI Meriahkan Tajemtra Jember, Dorong Gaya Hidup Sehat

Jember, MCI News - Sebanyak 35 kader Partai Solidaritas...

Pria Bawa Celurit Ditangkap Usai Diduga Curi Tas di Sudirman

Jakarta, MCI News - Polisi menangkap seorang pria berinisial...
spot_img

Baca Juga

Kanal Berita

spot_img