Jakarta, MCI News – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengecam upaya Israel menghalangi bantuan kemanusiaan ke Gaza. Bagi Pasalnya, Israel menjadikannya alat tawar perundingan gencatan senjata.
Bagi Pemerintah Indonesia, ini merupakan kejahatan perang dan melemahkan perjanjian gencatan senjata di Jalur Gaza.
Israel dianggap melanggar kesepakatan awal, menuntut perpanjangan tahap pertama secara sepihak, dan menghindari pembahasan tahap kedua.
“Tindakan Israel itu juga merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum kemanusiaan internasional dan hak asasi manusia,” bunyi pernyataan resmi Kemlu pada Senin (3/3/2025).
Indonesia mendesak komunitas internasional untuk menekan Israel agar segera mengizinkan pengiriman bantuan kemanusiaan dan melanjutkan negosiasi tahap kedua sesuai perjanjian gencatan senjata.
Indonesia juga menegaskan lagi dukungannya yang teguh bagi solusi dua negara sebagai satu-satunya jalan menuju perdamaian berkelanjutan di kawasan tersebut.


