Polres Tanjung Perak Tangkap 3 Pembunuh Bermodus Kecelakaan

Surabaya, MCI News – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap tiga orang yang diduga kuat pelaku penusukan di Jl. Jakarta, Kota Surabaya. Mereka yang ditangkap adalah AFA (31), SA (33), dan H (40), ketiganya warga Surabaya. Sementara satu tersangka lagi, MT sang eksekutor masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M. Prasetyo mengungkapkan, dari tiga tersangka yang diamankan itu, salah satunya AFA, diduga otak sekaligus yang memerintah tiga pelaku lain untuk menusuk hingga tewas M warga Kebomas, Kabupaten Gresik, di Jl. Jakarta, Surabaya.

“Ketiga tersangka kini sudah kami tahan di Rutan Polda Jatim. Kami juga masih berupaya mencari tersangka MT yang masih DPO. AFA, SA, dan H ditangkap di rumah masing-masing,” ujar M. Prasetyo melalui Kasi Humas Iptu Suroto di Surabaya, Rabu 5 Maret 2025.

Suroto menjelaskan, dari hasil penyidikan diketahui, aksi pelaku ini sudah direncanakan sebelumnya. AFA yang memiliki masalah dengan korban, meminta bantuan MT, H, dan SA untuk melukai korban.

Mereka dua kali mencoba melukai korban M, tetapi aksi tersebut gagal. Hingga akhirnya AFA mengetahui jika korban M tengah mengikuti haul di Jl. Jatipurwo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya.

Melalui pesan WhatsApp, AFA meminta tim yaitu pelaku MT, SA, serta H untuk beraksi. Mereka merencanakan menabrak mobil korban saat pulang dari acara haul dan akan menusuk korban menggunakan pisau penghabisan ketika korban turun dari mobil.

Ketika mengetahui mobil korban keluar dari lokasi haul, pelaku mengikutinya menggunakan sepeda motor. MT bersama SA berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Vario, sedangkan H menggunakan Honda Revo.

“Mereka sudah membagi tugas. H sebagai penabrak dan MT yang akan menganiaya dengan pisau. Barang bukti pisau tersebut sudah kami amankan,” tuturnya.

Sesampainya di Jl. Jakarta, tersangka H langsung beraksi. Ia menabrak bagian belakang mobil korban. Kemudian, korban turun dan menuju bagian belakang mobil untuk melihat kerusakan. Tersangka SA dan MT yang sudah menunggu langsung bergegas.

“MT turun dari motor dan menusukkan pisau sebanyak dua kali ke arah korban. Kemudian mereka melarikan diri,” ungkap Suroto.

Korban langsung dievakuasi saudaranya ke dalam mobil dan sempat mencoba mengejar pelaku, tetapi para pelaku berhasil kabur di Jl. Demak, Kota Surabaya.

Setelah kejadian, MT dan SA melapor ke AFA yang akhirnya meminta keduanya untuk kabur ke rumah saudara AFA di Madura.

Selang dua hari, AFA melalui pesan WA meminta ketiga tersangka kembali pulang ke Surabaya, karena dirasa aman. Namun, ternyata korban meninggal dunia, Sabtu 1 Maret 2025 malam.

Dari hasil penyidikan sementara, kata Suroto, AFA melakukan aksi penusukan, karena sakit hati. Ada masalah utang piutang dengan korban M, sedangkan SA dan H melakukannya gara-gara iming-iming upah dari AFA.

Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHP tebtang Pembunuhan Berencana yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. Tidak hanya itu, polisi juga mengenakan Pasal 170 , 351, KUHP dan Undang-Undang Darurat tentang Kepemilikan Senjata Tajam.

Baca Berita Terpopuler

Allahuakbar, Ucapan Terakhir Ustaz Yahya Waloni Meninggal di Mimbar Khotbah Jumat

Surabaya, MCI News – Pendakwah Yahya Waloni meninggal dunia saat...

Hukuman Mati Mantan Menteri Korupsi di China, Kampanye Antikorupsi Xi Jinping

China, MCI News – Tang Renjian, mantan Menteri Pertanian...

Google Doodle Hari Bumi Sedunia 22 April 2025

Surabaya, MCI News - Peringatan Hari Bumi selalu dilaksanakan tiap...

BRN Korda Jawa Timur Gelar Halal Bihalal, Perkuat Silaturahmi dan Tegaskan SOP Operasional

Blitar, MCI News – Ratusan anggota Buser Rent Car...

Fachry Albar Konsumsi Banyak Jenis Narkoba

Jakarta, MCI News - Aktor Fachry Albar menjalani tes urine...

Borussia Dortmund Menang 3-2 atas Villarreal

Dortmund, MCI News - Borussia Dortmund membuka kiprahnya dengan...

Khofifah Perkuat Kolaborasi Jawa Timur dan Kaltara Lewat UNAIR

Tarakan, MCI News - Ketua Umum Pengurus Pusat IKA...

Pemkot Probolinggo Evaluasi MBG, Dorong UMKM Lokal Daerah

Probolinggo, MCI News - Pemerintah Kota Probolinggo mengevaluasi pelaksanaan...

Pemusatan Latihan Atlet Malang Menuju Olahraga Provinsi Jawa Timur

Malang, MCI News - Bupati Malang M. Sanusi menghadiri...

Career Day Pasuruan Bekali Pelajar Siap Hadapi Dunia Kerja

Pasuruan, MCI News - Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas...

Haornas 2026, Kemenpora Dorong Gaya Hidup Aktif dan Bugar

Jakarta, MCI News - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora)...

DPR Desak Audit Total Kasus keracunan makanan MBG di Kabupaten Karo

Jakarta, MCI News - Anggota Komisi IX DPR RI...

Dua Unit Belum Selesai, Pembeli Gugat Pengembang Rp6,49 Miliar

Surabaya, MCI News - Tiga konsumen menggugat PT Trans...
spot_img

Baca Juga

Kanal Berita

spot_img