Jaringan Narkoba di Lapas Pamekasan Dibongkar, 299 Gram Sabu Diamankan

Surabaya, MCI News – Polrestabes Surabaya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang dikendalikan oleh seorang narapidana dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Jawa Timur.

Waka Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Redik Tribawanto mengatakan petugas telah menangkap kaki tangan narapidana dari Lapas Pamekasan, yakni B.I (41) dan V.P.J.N (30), serta menyita tiga kantong plastik berisi sabu dengan berat bersih 299,028 gram, dalam operasi yang dilakukan pada April lalu, di sebuah rumah di Jalan Jogosatru, Sukodono, Sidoarjo.

“Barang ini didapat dari saudara D via telepon. Saudara D berada di Lapas Pamekasan. Barang diambil secara ranjau di Sokobanah, Sampang,” kata Kompol Redik dalam keterangannya di Surabaya, Selasa, 6 Mei 2025.

Ia menjelaskan, pengambilan dilakukan secara tatap muka oleh kedua tersangka di wilayah Madura, sesuai perintah dari D yang merupakan narapidana aktif di Lapas Pamekasan.

Menurut pengakuan tersangka, kata dia, satu kantong berisi 100 gram dan dua lainnya masing-masing 200 gram sabu. Tersangka B.I, lanjutnya, mengaku diberi uang Rp1 juta oleh D sebagai biaya transportasi ke Madura. Uang itu kemudian dibagi, masing-masing Rp600 ribu untuk B.I dan Rp400 ribu untuk V.P.J.N.

Kedua tersangka juga mengakui jika barang haram tersebut akan diedarkan ke wilayah Sidoarjo dan Malang. “Selain sabu, kami juga menyita satu jaket warna hitam, satu kartu ATM, dua ponsel, dan uang tunai Rp400 ribu,” ucapnya.

Berdasarkan penyelidikan, kata Kompol Redik, B.I mengaku baru pertama kali membantu dan mengambil sabu untuk D, namun sebelumnya sudah beberapa kali membeli narkotika dari narapidana tersebut. Bahkan, V.P.J.N juga baru mengetahui jika perjalanan keduanya ke Madura adalah untuk mengambil sabu.

Saat ini, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan keterlibatan oknum di dalam Lapas Pamekasan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman untuk keduanya minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” tuturnya.

Baca Berita Terpopuler

Allahuakbar, Ucapan Terakhir Ustaz Yahya Waloni Meninggal di Mimbar Khotbah Jumat

Surabaya, MCI News – Pendakwah Yahya Waloni meninggal dunia saat...

Hukuman Mati Mantan Menteri Korupsi di China, Kampanye Antikorupsi Xi Jinping

China, MCI News – Tang Renjian, mantan Menteri Pertanian...

Fachry Albar Konsumsi Banyak Jenis Narkoba

Jakarta, MCI News - Aktor Fachry Albar menjalani tes urine...

Google Doodle Hari Bumi Sedunia 22 April 2025

Surabaya, MCI News - Peringatan Hari Bumi selalu dilaksanakan tiap...

BRN Korda Jawa Timur Gelar Halal Bihalal, Perkuat Silaturahmi dan Tegaskan SOP Operasional

Blitar, MCI News – Ratusan anggota Buser Rent Car...

Wali Kota Mojokerto Bekali 60 Warga Binaan Keterampilan Kuliner

Mojokerto, MCI News - Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari...

Gus Ipul Tekankan Integritas ASN dan Kerja Bersama Kementerian Sosial

Jakarta, MCI News - Menteri Sosial Gus Ipul menekankan...

Wakapolri Dorong Strategi Baru Cegah Karhutla Lebih Dini Lagi

Jakarta, MCI News - Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo...

Festival Sanur 2026 Angkat Potensi Lokal Generasi Muda Bali

Denpasar, MCI News - Sekretaris Daerah Kota Denpasar I...

TP PKK Badung dan Jepara Bertukar Program Pemberdayaan Masyarakat

Badung, MCI News - Sekretaris I Tim Penggerak Pemberdayaan...

Bupati Adi Arnawa: Budaya Jadi Garda Pariwisata Badung

Badung, MCI News - Bupati Badung I Wayan Adi...

Gus Fawait Menegaskan Masukan Fraksi DPRD Strategi Kemiskinan Perubahan Anggaran APBD

Jember, MCI News - Bupati Jember Muhammad Fawait memaparkan...

Pemkab Jember Protes Pertamina soal Antrean BBM, Gus Fawait: Stok Aman

Jember, MCI News - Pemerintah Kabupaten Jember memprotes Pertamina...
spot_img

Baca Juga

Kanal Berita

spot_img