Banding Ditolak, Kapten PSM Makassar Yuran Fernandes Dilarang Main 3 Bulan Sanksi Komdis PSSI

Makassar, MCI News – Sanksi terhadap kapten PSM Makassar, Yuran Fernandes akhirnya mencapai titik akhir. Pemain asing itu akhirnya mendapatkan pengurangan hukuman dari Komite Banding PSSI. 

Hukuman larangan beraktivitas di sepak bola Indonesia yang semula berlaku selama 12 bulan, kini dipangkas menjadi tiga bulan, dengan denda tetap sebesar Rp25 juta. Jauh lebih ringan dari sanksi Komite Disiplin PSSI pada 8 Mei 2025.

Dengan keputusan ini, Yuran Fernandes dapat kembali bermain pada pertengahan Agustus 2025, tepat tiga bulan sejak tanggal putusan Komite Banding dikeluarkan. Pihak klub telah menerima salinan putusan banding atas sanksi yang dijatuhkan oleh Komite Disiplin (Komdis) PSSI pada 8 Mei 2025. 

Keputusan tersebut diumumkan melalui unggahan resmi akun Instagram @psm_makassar yang mengacu surat Komite Banding PSSI Nomor: 010/KEP/KB/BRI-LIGA1/V/2025.

“Banding kami ditolak oleh Komite Banding PSSI,” ujar Manajer PSM Makassar, Muhammad Nur Fajrin.

Hukuman terhadap pemain asal Tanjung Verde itu dipicu oleh unggahan kontroversial sang pemain di media sosial pribadinya, Instagram @yur4nfernandes, yang kini sudah dihapus. Dalam unggahan tersebut, Yuran Fernandes mengkritisi level sepak bola Indonesia yang dinilainya memuat praktik korupsi. Pernyataan itu muncul sehari setelah laga lanjutan Liga 1 2024/2025 PSS Sleman vs PSM Makassar, yang berakhir kekalahan untuk timnya. Namun, Yuran Fernandes sudah menyampaikan permohonan maaf di Instagram.

Tindakan pemain bernama lengkap Yuran Fernandes Rocha Lopes tersebut dianggap melanggar Pasal 59 ayat (2) Kode Disiplin PSSI Tahun 2023, yang mengatur soal penghormatan terhadap perangkat pertandingan.

Baca Berita Terpopuler

Allahuakbar, Ucapan Terakhir Ustaz Yahya Waloni Meninggal di Mimbar Khotbah Jumat

Surabaya, MCI News – Pendakwah Yahya Waloni meninggal dunia saat...

Pemkab Jember Terapkan Pengelolaan Sampah Mandiri

Jember, MCI News - Pemerintah Kabupaten Jember mulai menerapkan...

Hukuman Mati Mantan Menteri Korupsi di China, Kampanye Antikorupsi Xi Jinping

China, MCI News – Tang Renjian, mantan Menteri Pertanian...

Politikus PSI Ade Armando Menjabat Komisaris PLN Nusantara Power

Jakarta, MCI News – Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI)...

Profil Kwik Kian Gie sempat Sakit Sebelum Meninggal

Jakarta, MCI News – Kwik Kian Gie, mantan Menko...

BPBD Jember Juara Umum Lomba Logistik Jawa Timur

Jember, MCI News - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)...

Pemerintah Perkuat Penanganan Karhutla di Sejumlah Daerah

Jakarta, MCI News - Pemerintah memastikan dukungan terhadap penanganan...

Kemenag Benahi Data Madrasah untuk Percepat Penerbitan Ijazah

Bekasi, MCI News - Kementerian Agama (Kemenag) membenahi tata...

Madas dan BRN Deklarasikan Persaudaraan, Komitmen Perkuat Sinergi Sosial dan Hukum

Surabaya, MCI News – Madura Asli (Madas) Sedarah bersama...

Kemenhut Perkuat Pendamping Perhutanan Sosial SIPUHH SIPNBP di Kalteng

Palangka Raya, MCI News - Kementerian Kehutanan memperkuat kapasitas...

Dieng Culture Festival 2026 Siap Digelar pada 28-30 Agustus

Semarang, MCI News - Dieng Culture Festival (DCF) 2026...

Gladi HUT RI ke-81 Libatkan 81 Pesawat dan Helikopter TNI untuk Demo Udara

Jakarta, MCI News - Persiapan Upacara Peringatan Hari Ulang...

Paskibraka Badung Ikuti Penyuluhan Antinarkoba dan Potong Rambut Jelang HUT RI

Badung, MCI News - Paskibraka Kabupaten Badung tahun 2026...
spot_img

Baca Juga

Kanal Berita

spot_img