Kasus Kekerasan Anak di Wagir Terungkap, Polres Malang Amankan Tetangga Korban

Kabupaten Malang, MCI News – Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Terduga pelaku adalah pria berinisial HH (23), yang diketahui tinggal tak jauh dari rumah korban.

Korban adalah bocah perempuan berusia empat tahun. Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga mencurigai adanya kejanggalan pada kondisi fisik korban. Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Malang pada 23 Juli 2025.

“Begitu menerima laporan, Unit PPA Satreskrim langsung melakukan penyelidikan. Setelah cukup bukti dan keterangan dari berbagai pihak, tersangka kami amankan untuk mencegah potensi gangguan dari masyarakat,” ujar Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho, Rabu (30/7/2025).

Dari hasil pemeriksaan, dugaan kekerasan terhadap anak ini sudah berlangsung sejak pertengahan 2024. Pelaku memanfaatkan kedekatannya dengan keluarga korban dan membujuk korban dengan berbagai barang, termasuk makanan dan minuman.

“Tersangka mengiming-imingi korban dengan botol susu dan ponsel. Ia membawa korban ke salah satu tempat wisata di wilayah Wagir,” ungkap Kasatreskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur.

Bukan hanya itu, menurut AKP Nur, tersangka juga sempat melakukan intimidasi. Ada dugaan ancaman menggunakan alat tertentu.

“Pelaku ini kenal dekat dengan korban karena bertetangga, jadi ada celah untuk masuk ke lingkungan keluarga,” tambahnya.

Dari pengakuan awal, perbuatan tersebut dilakukan berulang kali sejak 2024. Namun penyidik masih terus mendalami kemungkinan tindakan lain, termasuk memeriksa kondisi psikologis pelaku.

“Kami juga sudah memberikan pendampingan trauma healing kepada korban. Fokus kami saat ini tidak hanya penegakan hukum, tapi juga pemulihan kondisi mental korban,” jelas AKP Nur.

Barang bukti yang diamankan berupa sejumlah produk makanan, pakaian anak, serta barang lain yang diduga berkaitan dengan kasus.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

“Ini bentuk komitmen kami untuk serius menangani kasus kekerasan terhadap anak. Proses hukum akan kami kawal hingga tuntas,” tegas Kompol Bayu. 

Baca Berita Terpopuler

Allahuakbar, Ucapan Terakhir Ustaz Yahya Waloni Meninggal di Mimbar Khotbah Jumat

Surabaya, MCI News – Pendakwah Yahya Waloni meninggal dunia saat...

Hukuman Mati Mantan Menteri Korupsi di China, Kampanye Antikorupsi Xi Jinping

China, MCI News – Tang Renjian, mantan Menteri Pertanian...

Fachry Albar Konsumsi Banyak Jenis Narkoba

Jakarta, MCI News - Aktor Fachry Albar menjalani tes urine...

Google Doodle Hari Bumi Sedunia 22 April 2025

Surabaya, MCI News - Peringatan Hari Bumi selalu dilaksanakan tiap...

BRN Korda Jawa Timur Gelar Halal Bihalal, Perkuat Silaturahmi dan Tegaskan SOP Operasional

Blitar, MCI News – Ratusan anggota Buser Rent Car...

Pemkab Malang Perketat Pengawasan MBG, Jaga Kualitas Pangan Siswa

Malang, MCI News - Pemerintah Kabupaten Malang memperkuat pengawasan...

Wali Kota Mojokerto Bekali 60 Warga Binaan Keterampilan Kuliner

Mojokerto, MCI News - Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari...

Gus Ipul Tekankan Integritas ASN dan Kerja Bersama Kementerian Sosial

Jakarta, MCI News - Menteri Sosial Gus Ipul menekankan...

Wakapolri Dorong Strategi Baru Cegah Karhutla Lebih Dini Lagi

Jakarta, MCI News - Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo...

Festival Sanur 2026 Angkat Potensi Lokal Generasi Muda Bali

Denpasar, MCI News - Sekretaris Daerah Kota Denpasar I...

TP PKK Badung dan Jepara Bertukar Program Pemberdayaan Masyarakat

Badung, MCI News - Sekretaris I Tim Penggerak Pemberdayaan...

Bupati Adi Arnawa: Budaya Jadi Garda Pariwisata Badung

Badung, MCI News - Bupati Badung I Wayan Adi...

Gus Fawait Menegaskan Masukan Fraksi DPRD Strategi Kemiskinan Perubahan Anggaran APBD

Jember, MCI News - Bupati Jember Muhammad Fawait memaparkan...
spot_img

Baca Juga

Kanal Berita

spot_img