18 Produk Suplemen Ilegal Diamankan BPOM, Ada Obat Kuat

Jakarta, MCI News – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI merilis daftar 18 produk berbasis herbal dan suplemen kesehatan, yang terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO). Dari jumlah itu, 16 merupakan produk obat tradisional berbahan alam (OBA) dan dua lainnya suplemen kesehatan ilegal.

Temuan ini merupakan hasil pengawasan intensif BPOM selama periode Juli 2025. Rinciannya, ada sembilan produk OBA tanpa nomor izin edar (NIE), enam produk dengan NIE fiktif, serta tiga produk dengan NIE yang sudah dibatalkan.

Delapan produk OBA diketahui mengandung zat sildenafil, tadalafil, dan nortadalafil dengan klaim menambah stamina serta vitalitas pria. Sementara itu, enam produk OBA ditemukan mengandung BKO seperti deksametason, parasetamol, klorfeniramin maleat, dan natrium diklofenak yang dipasarkan dengan klaim meredakan pegal linu.

Dua produk OBA lainnya mengandung siproheptadin dengan klaim menambah nafsu makan. BPOM juga menemukan dua suplemen kesehatan ilegal yang mengandung melatonin. Produk tersebut diklaim dapat menjaga kesehatan, tetapi tidak mencantumkan kandungan dengan jelas dan tidak memiliki NIE resmi.

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar menegaskan, temuan ini berbahaya karena BKO dalam produk herbal dapat menimbulkan efek samping serius.

“Penambahan BKO dalam produk yang seharusnya berbasis bahan alam adalah pelanggaran serius. Produk-produk ini sering dipasarkan sebagai jamu atau suplemen herbal, padahal mengandung zat aktif obat yang bisa menimbulkan efek samping berbahaya bila dikonsumsi tanpa pengawasan medis,” jelasnya.

Taruna Ikrar menambahkan, konsumsi sildenafil tanpa pengawasan medis dapat memicu gangguan jantung, tekanan darah tidak stabil, hingga berisiko kematian. 

“Penggunaan melatonin tanpa aturan yang jelas dapat menimbulkan gangguan pada kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, dan lansia,” sambungnya.

BPOM menegaskan kasus ini telah diserahkan ke aparat penegak hukum. Pelaku usaha bisa dijerat sanksi pidana sesuai Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

Berikut daftar 18 produk herbal dan suplemen ilegal yang diungkap BPOM klik Instagram @bpomri.

Baca Berita Terpopuler

Allahuakbar, Ucapan Terakhir Ustaz Yahya Waloni Meninggal di Mimbar Khotbah Jumat

Surabaya, MCI News – Pendakwah Yahya Waloni meninggal dunia saat...

BRN Korda Jawa Timur Gelar Halal Bihalal, Perkuat Silaturahmi dan Tegaskan SOP Operasional

Blitar, MCI News – Ratusan anggota Buser Rent Car...

7 Makanan Bersertifikat Halal Ditemukan Mengandung Babi, Ini Daftarnya

Jakarta, MCI News - Masyarakat dihebohkan dengan temuan sembilan...

Google Doodle Hari Bumi Sedunia 22 April 2025

Surabaya, MCI News - Peringatan Hari Bumi selalu dilaksanakan tiap...

Fachry Albar Konsumsi Banyak Jenis Narkoba

Jakarta, MCI News - Aktor Fachry Albar menjalani tes urine...

Timnas Indonesia angkat trofi ASEAN Cup 2026 usai kalahkan Thailand

Jakarta, MCI News - Timnas Indonesia menjadi juara FIFA...

2.036 Posyandu Surabaya Kini Integrasikan Enam Layanan Dasar

Surabaya, MCI News - Pemerintah Kota Surabaya memperluas peran...

Disetujui, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Lanjut ke Pembicaraan Tingkat II

Jakarta, MCI News - Pemerintah dan Komisi IX DPR...

58 ASN Disanksi, BKPSDM Surabaya Temukan Kasus Mangkir Kerja

Surabaya, MCI News - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat...

HUT ke-81 TNI, Khofifah Apresiasi Pengabdian TNI Jaga Kedaulatan Negara

Surabaya, MCI News - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar...

Suyudi Ario Seto Luncurkan Tagline Polisi Bersama Masyarakat

Jakarta, MCI News - Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario...

Polres Jember Dalami Laporan Dugaan Penistaan Agama

Jember, MCI News - Polres Jember mendalami laporan dugaan...

Kemenag Kirim Delegasi ke Konferensi Islam ASEAN di Kamboja

Kamboja, MCI News - Kementerian Agama mengirim dua delegasi...
spot_img

Baca Juga

Kanal Berita

spot_img