Jember, MCI News – Pemerintah Kabupaten Jember mulai menerapkan pengelolaan sampah mandiri sebagai tindak lanjut arahan Menteri Lingkungan Hidup terkait penghentian sistem pembuangan terbuka atau open dumping di tempat pemrosesan akhir sampah, Rabu (20/05/2026).
Bupati Jember, Gus Fawait, menginstruksikan seluruh pihak di Kabupaten Jember untuk menjalankan pengelolaan sampah secara mandiri melalui sejumlah kebijakan dan strategi yang disiapkan pemerintah daerah.
Langkah pertama yang diterapkan yakni pengurangan sampah, terutama pembatasan penggunaan plastik sekali pakai di lingkungan masyarakat maupun instansi pemerintahan.
“Caranya, dengan membawa kantong/tas belanja saat melaksanakan aktivitas, meniadakan kemasan plastik dan styrofoam untuk jamuan snack, makan, dan minum pada setiap pertemuan,” ungkap Gus Fawait.
Selain itu, seluruh perangkat daerah dan instansi diminta menyediakan dispenser air minum di ruang kerja dan pertemuan, serta membiasakan penggunaan botol minum isi ulang saat kegiatan berlangsung.
Pemkab Jember juga mendorong pelaku usaha melakukan pembatasan timbulan sampah melalui penggunaan kemasan ramah lingkungan dan program daur ulang.
“Misalnya, menggunakan kemasan yang mudah diurai oleh proses alam dan menimbulkan sampah sesedikit mungkin, menarik kembali sampah dari produk dan kemasan produk untuk didaur ulang melalui mekanisme pengumpulan mandiri atau bekerja sama dengan pihak lain,” ujar Gus Fawait.
Dalam penanganan sampah, seluruh pihak diwajibkan melakukan pemilahan dan pengumpulan sampah dengan menyediakan tempat sampah terpilah di lingkungan masing-masing.
“Seluruh perangkat daerah, instansi vertikal, pemdes, BUMN, BUMD, klinik, perguruan tinggi, hingga pelaku usaha wajib menyediakan fasilitas tempat penampungan sementara (TPS) dan melakukan pengolahan sampah mandiri,” terangnya.
Pengelolaan sampah masyarakat juga dibedakan antara kawasan perkotaan dan pedesaan. Untuk kawasan perkotaan, pengangkutan sampah terpilah dilakukan sesuai jadwal oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya serta Dinas Lingkungan Hidup.
Sampah organik seperti sisa makanan, buah, dan sayur diarahkan diolah menggunakan metode lubang biopori, compost bag, ember tumpuk, hingga metode serupa lainnya.
Sementara di kawasan pedesaan, pengelolaan sampah organik dilakukan melalui metode pembuatan juglangan. Adapun sampah yang masih dapat dimanfaatkan kembali disalurkan melalui bank sampah atau didaur ulang menjadi barang bernilai guna.
Pemkab Jember juga meminta camat, lurah, kepala desa, RT, RW, hingga kelompok masyarakat aktif melakukan sosialisasi dan pengawasan pelaksanaan pengelolaan sampah mandiri di wilayah masing-masing.
“Sementara itu, sampah residu yang tidak dapat dikelola secara mandiri akan diangkut oleh petugas sesuai ketentuan yang berlaku,” tandas Gus Fawait.
Selain penerapan pengelolaan sampah mandiri, Pemkab Jember juga mulai menghentikan secara bertahap sistem open dumping di TPA Pakusari dan beralih menuju controlled landfill.
“Kami juga melakukan penghentian bertahap sistem open dumping di TPA Pakusari menuju controlled landfill,” ungkapnya.
Penataan TPA Pakusari juga dilakukan melalui penghijauan, relokasi pemulung, serta perbaikan instalasi lingkungan guna menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih tertata dan ramah lingkungan.


