Sidoarjo, MCI News – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menyiapkan operasi terpadu untuk menertibkan peredaran minuman keras (miras) tanpa izin, tempat hiburan atau rumah karaoke yang diduga melanggar ketentuan, serta praktik prostitusi terselubung. Langkah tersebut dibahas dalam rapat koordinasi lintas sektor yang digelar di Ruang Rapat Delta Wicaksana Setda Sidoarjo, Senin (27/07/2026) seperti yang dikutip di website sidoarjokab.go.id.
Rapat dipimpin Bupati Sidoarjo H. Subandi dan dihadiri Kapolresta Sidoarjo, Dandim 0816 Sidoarjo, Ketua DPRD Sidoarjo, perwakilan Kejaksaan Negeri, Pengadilan, Badan Narkotika Nasional (BNN), organisasi keagamaan, tokoh agama, pimpinan pondok pesantren, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta sejumlah camat.
Dalam pertemuan tersebut, seluruh peserta menyepakati langkah terpadu untuk menekan peredaran miras ilegal, mengawasi operasional tempat hiburan, mencegah praktik prostitusi terselubung, serta memperkuat upaya pencegahan penyebaran HIV/AIDS.
Kesepakatan itu meliputi pelaksanaan operasi gabungan secara berkala terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal, pengawasan kepatuhan perizinan usaha hiburan melalui sinergi DPMPTSP, Satpol PP, dan aparat penegak hukum, serta peningkatan patroli preventif di wilayah yang dinilai memiliki tingkat kerawanan tinggi.
Selain penegakan hukum, Pemkab Sidoarjo juga akan mengoptimalkan deteksi dini melalui koordinasi Forkopimda, pemerintah kecamatan, desa, dan kelurahan bersama organisasi kemasyarakatan keagamaan. Edukasi mengenai bahaya penyalahgunaan minuman beralkohol, narkotika, psikotropika, rokok elektronik, rokok, dan zat adiktif lainnya juga akan diperluas kepada pelajar, mahasiswa, pemuda, serta masyarakat.
Pemerintah daerah turut memperkuat edukasi kesehatan reproduksi dan pencegahan HIV, sekaligus meningkatkan pendampingan bagi Orang Dengan HIV (ODHIV) agar kepatuhan terapi meningkat dan angka putus pengobatan dapat ditekan.
Bupati Sidoarjo H. Subandi menegaskan penertiban akan dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan seluruh unsur Forkopimda.
“Saya minta waktu dalam satu bulan ini, insya Allah akan kita selesaikan, kita akan tertibkan secara intens, jadi tidak hanya berhenti hari ini saja karena kalau dibiarkan tambah menjamur,” ucapnya.
Subandi mengungkapkan, saat ini pemerintah telah mengidentifikasi sekitar 16 toko miras yang tidak memiliki izin. Menurutnya, jumlah tersebut diperkirakan masih akan bertambah setelah dilakukan pendataan bersama camat, kepolisian, TNI, dan pemerintah desa.
“Ini tadi yang sudah masuk ke kita kurang lebih ada 16 yang tidak berizin. Makanya ini kita sasar semua. Ini yang diketahui, yang tidak banyak. Makanya kita sampaikan yang paling tahu adalah Camat, Kapolsek dan Danramil. Nanti kita minta juga berkoordinasi dengan desa-desa setempat. Setelah memberikan masukan pada Bupati, baru kita nanti turun di lapangan,” ujarnya.
Ia juga memastikan toko miras yang melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013, termasuk yang berada di dekat sekolah, rumah ibadah, dan rumah sakit, akan ditutup meskipun telah mengantongi izin.
“Meski dia ada izin namun berdekatan dengan sekolah dan lainnya, ini kita tutup, sesuai dengan Perda yang ada,” tandasnya.
Ketua PCNU Sidoarjo KH. Zaenal Abidin mengapresiasi langkah Pemkab Sidoarjo dan berharap penertiban dilakukan secara konsisten.
“Kami berharap mudah-mudahan semua pejabat, stakeholder yang ada di Kabupaten Sidoarjo, wabilkhusus Pak Bupati, terus melakukan gerakan-gerakan untuk melakukan sweeping terhadap tempat-tempat penjualan miras,” harapnya.(hep)


