Jember, MCI News – Pelarian pria berinisial SF (49), warga Desa Sruni, Kecamatan Jenggawah, yang diduga terlibat kasus penggelapan mobil rental berakhir setelah hampir dua bulan. SF ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Jenggawah yang dibackup Subdit 3 Jatanras Polda Kalimantan Selatan di wilayah hukum Polresta Banjarmasin, Minggu (09/08/2026) sekitar pukul 01.00 WITA.
Kasus tersebut bermula pada Rabu, 10 Juni 2026, ketika SF menghubungi Maulidah (32), pemilik usaha rental mobil asal Desa Jatisari, Kecamatan Jenggawah. Dua hari kemudian, Jumat, 12 Juni 2026, SF datang ke rumah korban untuk menyewa satu unit Daihatsu Xenia selama satu hari dengan biaya Rp300 ribu. Pelaku juga mengisi formulir penyewaan sesuai prosedur yang berlaku.
Namun, hingga batas waktu pengembalian pada 13 Juni 2026, kendaraan tersebut tidak dikembalikan. Korban kemudian melakukan pelacakan menggunakan GPS dan mendapati sinyal kendaraan mengarah ke wilayah Mumbulsari.
Saat didatangi, mobil tersebut diketahui berada di tangan seseorang berinisial H. Kepada korban, H mengaku menerima kendaraan tersebut sebagai barang gadai dari SF dengan nilai Rp20 juta. Peristiwa itu menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp210 juta dan kemudian melaporkannya ke Polsek Jenggawah.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan SF. Setelah lokasi pelaku terlacak berada di Kalimantan Selatan, Unit Reskrim Polsek Jenggawah berkoordinasi dengan Subdit 3 Jatanras Polda Kalimantan Selatan.
Koordinasi tersebut membuahkan hasil. SF berhasil diamankan di wilayah hukum Polresta Banjarmasin tanpa perlawanan. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Kabupaten Jember untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Jenggawah, IPTU Andi Ferry Christian, S.H., membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku berhasil kami amankan di wilayah hukum Polresta Banjarmasin setelah dilakukan penyelidikan dan koordinasi dengan Subdit 3 Jatanras Polda Kalimantan Selatan. Saat ini tersangka telah dibawa ke Jember untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas IPTU Andi Ferry Christian.
Selain mengamankan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia yang sebelumnya disebut digadaikan oleh pelaku.
Atas dugaan perbuatannya, SF dijerat dengan Pasal 492 subsider Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan.
Polisi mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha rental kendaraan, agar meningkatkan kehati-hatian dalam proses penyewaan. Verifikasi identitas dan kelengkapan administrasi dinilai penting untuk mengantisipasi terjadinya tindak pidana serupa.


