Denpasar, MCI News – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali mengamankan 66 warga negara asing (WNA) dari 27 negara yang terindikasi melakukan pelanggaran keimigrasian selama sepekan. Penindakan tersebut dilakukan melalui Patroli Keimigrasian Dharma Dewata di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, Singaraja, Klungkung, dan Tabanan.
Patroli Dharma Dewata digencarkan untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas orang asing sekaligus memberikan respons cepat terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban umum di Bali. Langkah tersebut diharapkan dapat menekan angka pelanggaran WNA serta menjaga keamanan dan kondusivitas Pulau Dewata bagi masyarakat maupun wisatawan internasional.
Dari hasil operasi, pelanggaran yang ditemukan didominasi penyalahgunaan izin tinggal sebanyak 24 WNA, overstay atau tinggal melebihi batas izin tinggal sebanyak 20 WNA, serta pelanggaran yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban umum sebanyak 22 WNA.
Dalam pelaksanaan patroli, petugas memanfaatkan sistem data digital terintegrasi untuk mempercepat validasi dokumen keimigrasian. Petugas juga mendatangi pelaku usaha dan pengelola penginapan untuk memberikan edukasi mengenai kewajiban pelaporan orang asing melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna, Berdasarkan siaran pers yang diterima Selasa (11/08/2026), mengatakan pengawasan berbasis teknologi menjadi salah satu upaya untuk mendeteksi pelanggaran secara lebih cepat.
“Pengawasan berbasis digital terbukti efektif mendeteksi potensi pelanggaran lebih cepat, dan tepat sehingga membatasi ruang gerak orang asing yang bermaksud melanggar aturan,” ujar Felucia.
Felucia juga menekankan pentingnya integritas dan profesionalisme petugas selama melakukan penindakan terhadap WNA.
“Dalam setiap operasi, saya menekankan agar seluruh personel bekerja secara profesional dan menghindari penyalahgunaan wewenang, melakukan pengawasan secara humanis, namun tetap tegas dan terukur sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” tegasnya.
Imigrasi Bali mengajak masyarakat turut berperan dalam pengawasan orang asing dengan melaporkan indikasi pelanggaran melalui kanal resmi atau kantor imigrasi terdekat. Patroli Dharma Dewata akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian dan menjaga stabilitas keamanan di Bali.
“Jika menemukan WNA yang mengganggu ketertiban atau ada indikasi melanggar hukum, silakan laporkan kepada kantor imigrasi terdekat. Ini sejalan dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat, di mana kami hadir bersama masyarakat untuk menjaga kedaulatan dan ketenteraman lingkungan kita bersama,” tutup Felucia.*ck


