Denpasar, MCI News – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali bersama Bea Cukai Ngurah Rai menggagalkan dugaan penyelundupan narkotika jenis hashish seberat 1.079 gram bruto yang dibawa seorang warga negara Kazakhstan berinisial VM, 25 tahun. Penindakan dilakukan terhadap penumpang rute Bangkok-Denpasar pada Selasa (4/8/2026).
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan satu kemasan plastik jar berwarna hitam yang berisi gel diduga narkotika jenis hashish. Barang tersebut disamarkan di dalam koper bersama pakaian dan aksesori wanita.
Berdasarkan keterangan VM dan hasil pemeriksaan alat komunikasi, petugas memperoleh informasi bahwa perjalanan ke Bali dilakukan atas perintah seorang perempuan yang berada di Kazakhstan. Pelaku disebut diminta membawa koper tersebut dan menyerahkannya kepada seseorang di Bali yang identitasnya belum diketahui.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kepala BNN Provinsi Bali Brigjen Pol. Dr. Putu Putera Sadana, S.I.K., M.Hum., M.M. memerintahkan tim melakukan pengembangan melalui komunikasi VM dengan pihak yang diduga menjadi pengendali dari Kazakhstan.
Tim Pemberantasan BNN Provinsi Bali juga melakukan profiling terhadap perempuan yang diduga sebagai pengendali. Berdasarkan data perlintasan, orang tersebut diketahui telah meninggalkan Indonesia pada 2020, meskipun menurut keterangan VM masih berada di Bali.
Kepala BNN Provinsi Bali menyampaikan bahwa hashish merupakan narkotika golongan I. Peredaran jenis narkotika tersebut dinilai cukup marak di kalangan warga negara asing.
“Saat ini, VM beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor BNN Provinsi Bali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Petugas masih melakukan pengembangan guna mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan tersebut,” Katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (12/08/2026).
Kerja sama BNNP Bali dan Bea Cukai Ngurah Rai dalam penindakan ini menjadi bagian dari upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika melalui jalur internasional, khususnya yang masuk ke Bali melalui jalur penerbangan.*ck


