Kejari Surabaya Terima Tiga Tersangka Pungli Dinas ESDM Jatim

Surabaya, MCI News – Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada hari ini telah melaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Surabaya dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Pungutan Liar (Pungli) di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur pada Selasa (11/08/2026).

Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Dalam kasus ini, terdapat 3 (tiga) orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan diserahkan pada hari ini yaitu AM (Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, OS (Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur) dan H (Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur). Ketiga tersangka diduga kuat secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar yang berkaitan dengan kewenangan jabatan mereka di lingkungan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar pasal berlapis dengan rincian sebagai berikut:
Pertama, Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.

Kedua, Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.

Ketiga: Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP jo.pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 Tentang KUHP jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,-

Saat ini ketiga tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menunggu berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya untuk disidangkan.

Baca Berita Terpopuler

Allahuakbar, Ucapan Terakhir Ustaz Yahya Waloni Meninggal di Mimbar Khotbah Jumat

Surabaya, MCI News – Pendakwah Yahya Waloni meninggal dunia saat...

Hukuman Mati Mantan Menteri Korupsi di China, Kampanye Antikorupsi Xi Jinping

China, MCI News – Tang Renjian, mantan Menteri Pertanian...

BRN Korda Jawa Timur Gelar Halal Bihalal, Perkuat Silaturahmi dan Tegaskan SOP Operasional

Blitar, MCI News – Ratusan anggota Buser Rent Car...

7 Makanan Bersertifikat Halal Ditemukan Mengandung Babi, Ini Daftarnya

Jakarta, MCI News - Masyarakat dihebohkan dengan temuan sembilan...

Google Doodle Hari Bumi Sedunia 22 April 2025

Surabaya, MCI News - Peringatan Hari Bumi selalu dilaksanakan tiap...

Kemenag Jajaki Kerja Sama Beasiswa dengan Universitas Rusia

Jakarta, MCI News - Kementerian Agama (Kemenag) menjajaki kerja...

Kemnaker Raih Terbaik II Anugerah Layanan Investasi 2026

Jakarta, MCI News - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meraih penghargaan...

Prabowo Pastikan Investigasi Kecelakaan Virgo 8 Terus Berlanjut

Jakarta, MCI News - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan duka...

Hotspot Karhutla Nasional Turun, Asap Masih Ancam Wilayah Prioritas

Jakarta, MCI News - Jumlah titik panas atau hotspot...

Ahmad Kudori Kurniawan Terpilih Pimpin Gapensi Jember 2026–2031

Jember, MCI News - Badan Pengurus Cabang (BPC) Gabungan...

Gus Fawait Resmi Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas, Ini Targetnya

Jember, MCI News - Pemerintah Kabupaten Jember melakukan penyegaran...

Compressed Natural Gas Probolinggo Resmi Beroperasi, Sasar Industri dan UMKM

Probolinggo, MCI News - Pabrik pengolahan dan pengisian Compressed...

Kapolda Jatim Dorong Warga Lawan Kekerasan dan TPPO

Surabaya, MCI News - Kapolda Jawa Timur Irjen Pol...
spot_img

Baca Juga

Kanal Berita

spot_img