Bogor, MCI News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membekali 40 pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Pelatihan Refleksi dan Aktualisasi Integritas (PRESTASI) untuk memperkuat tata kelola dan mencegah risiko korupsi di sektor agraria. Kegiatan yang berlangsung di BPSDM Kementerian ATR/BPN, Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (11/08/2026) tersebut diarahkan untuk mendorong peserta menerapkan nilai integritas dalam pelayanan publik dan pengelolaan pertanahan seperti yang dikutip di website kpk.go.id.
Peserta PRESTASI terdiri atas pejabat pimpinan tinggi pratama dan pejabat administrator di lingkungan Kementerian ATR/BPN. KPK merancang pelatihan tersebut tidak hanya untuk meningkatkan pemahaman mengenai integritas, tetapi juga membantu peserta mengenali potensi risiko korupsi dan menyusun langkah perbaikan di unit kerja masing-masing.
Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo mengatakan sektor agraria dan pertanahan memiliki tata kelola yang kompleks karena berkaitan dengan pelayanan publik, investasi, pengelolaan aset, hingga penerimaan negara. Kondisi tersebut membutuhkan sistem pencegahan yang kuat agar pelayanan pertanahan berjalan transparan dan akuntabel.
“Pembenahan tata kelola pertanahan harus menjadi prioritas bersama, karena pengelolaan tanah dan ruang yang tertib akan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Selain memberikan kepastian hukum, tata kelola yang baik dapat mempercepat perizinan, menciptakan kemudahan berusaha, serta meningkatkan kepercayaan investor untuk menanamkan modal di daerah,” ujar Ibnu.
KPK menggunakan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025 sebagai salah satu dasar penguatan tata kelola di lingkungan ATR/BPN. Pada survei tersebut, Kementerian ATR/BPN memperoleh skor 71,30 dan masuk kategori Rentan.
Nilai tersebut turun 4,58 poin dibandingkan skor 75,88 pada 2024. Skor ATR/BPN juga berada di bawah indeks nasional yang mencapai 72,32.
Dari tujuh dimensi komponen internal yang diukur dalam SPI 2025, sosialisasi antikorupsi mencatat nilai terendah, yakni 75,15. KPK melihat kondisi tersebut sebagai bahan evaluasi untuk memperkuat pemahaman dan internalisasi nilai antikorupsi di lingkungan organisasi.
Ibnu meminta Kementerian ATR/BPN menggunakan hasil SPI tersebut untuk menentukan area yang membutuhkan perbaikan. Menurutnya, evaluasi berbasis risiko dapat membantu setiap satuan kerja mengenali potensi kerawanan sejak awal dan menyiapkan mekanisme pencegahan yang sesuai.
“Kondisi ini menunjukkan perlunya penguatan pemahaman dan internalisasi nilai integritas secara lebih konsisten di lingkungan organisasi. Budaya integritas harus dimulai dari tone from the top, karena keteladanan pimpinan menjadi kunci untuk membangun ekosistem organisasi yang berintegritas. Setiap individu diharapkan mampu menghadapi dilema integritas sekaligus memahami risiko korupsi yang melekat pada jabatan maupun unit organisasi yang diembannya,” tegas Ibnu.
KPK juga mencatat sejumlah perkara yang menunjukkan adanya risiko korupsi di sektor agraria dan pertanahan. Perkara suap dan gratifikasi terkait izin Hak Guna Usaha pada 2019 serta perkara Tindak Pidana Pencucian Uang yang melibatkan pejabat di lingkungan ATR/BPN dan Kanwil BPN Jawa Timur menjadi bagian dari konteks penguatan pencegahan.
Menurut KPK, penguatan integritas perlu berjalan pada tingkat individu dan organisasi. Aparatur tidak cukup hanya memahami aturan, tetapi juga harus mampu menerapkan prinsip integritas ketika mengambil keputusan dan menjalankan pelayanan kepada masyarakat.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan pelatihan PRESTASI perlu diikuti pembenahan internal secara menyeluruh. Ia menilai penyempurnaan standar operasional prosedur dan transformasi organisasi menjadi bagian penting untuk meningkatkan kualitas layanan pertanahan.
“Terlebih ATR/BPN merupakan sektor layanan publik nasional yang memiliki tanggung jawab besar dalam urusan pertanahan dan tata ruang. Karena itu, peran KPK penting untuk membantu mendeteksi sekaligus menutup celah korupsi dalam sistem pelayanan pertanahan yang tengah bertransformasi,” ungkap Nusron.
Nusron juga mendorong jajaran ATR/BPN sampai kantor pertanahan di seluruh Indonesia meningkatkan kualitas layanan. Ia menekankan pentingnya pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Menurut Nusron, kepuasan masyarakat perlu menjadi salah satu ukuran keberhasilan transformasi pelayanan pertanahan. Pembenahan tidak cukup berhenti pada pelatihan aparatur, tetapi harus terlihat dalam penyederhanaan proses dan perubahan kualitas pelayanan.
“Karena layanan pertanahan tidak memiliki pembanding langsung, kepuasan masyarakat harus menjadi tolok ukur utama. Reformasi tidak berhenti pada pelatihan, tetapi harus diwujudkan melalui penyederhanaan proses dan transformasi layanan, sehingga masyarakat merasakan pelayanan yang semakin cepat, mudah, transparan, dan berintegritas,” tegas Nusron.
Program PRESTASI berlangsung selama empat hari dengan materi yang mencakup kebijakan pembangunan integritas ASN, internalisasi nilai integritas, delik tindak pidana korupsi, dilema integritas, serta pemetaan dan penilaian risiko korupsi dalam proses bisnis ATR/BPN.
Peserta juga mendapat pembekalan mengenai tiga pilar integritas, yaitu keyakinan, daya nalar, dan keberanian moral. KPK mengarahkan peserta untuk menjadi Duta PRESTASI yang berperan sebagai agen perubahan, teladan, dan penggerak budaya integritas di unit kerja.
Setelah pelatihan, peserta menyusun Rencana Aksi Aktualisasi Integritas. KPK akan melakukan pendampingan dan pemantauan selama sembilan bulan untuk melihat penerapan rencana tersebut di lingkungan kerja.
Langkah itu menempatkan pejabat struktural sebagai bagian penting dalam penguatan pencegahan korupsi dari dalam organisasi. KPK berharap peserta mampu menerjemahkan materi pelatihan menjadi perubahan dalam proses kerja, pengambilan keputusan, serta pelayanan publik.
Penguatan tata kelola pertanahan memiliki dampak langsung terhadap masyarakat karena sektor tersebut berkaitan dengan kepastian hukum atas tanah, perizinan, investasi, dan pengelolaan aset. Karena itu, perbaikan integritas di lingkungan ATR/BPN menjadi bagian dari upaya membangun pelayanan pertanahan yang lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.


