KPK Serahkan Dua Aset Rampasan Rp24,3 Miliar kepada Kemenhan

Jakarta, MCI News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan dua bidang tanah berstatus Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari barang rampasan negara senilai Rp24,3 miliar kepada Kementerian Pertahanan Republik Indonesia. Serah terima berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (11/08/2026) seperti yang dikutip di website kpk.go.id, untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Pertahanan, termasuk kebutuhan satuan di wilayah Kodam Imam Bonjol.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto menyerahkan aset tersebut kepada Kepala Pusat BMN Baloghan Kementerian Pertahanan Gilang Lengkana. Keduanya menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) sebagai dasar pengalihan tanggung jawab pengelolaan aset dari KPK kepada Kementerian Pertahanan.

“Acara hari ini merupakan bagian dari rangkaian eksekusi yang dilakukan KPK. Mekanisme pengelolaan barang milik negara ini sebetulnya merupakan kewenangan Kementerian Keuangan. Sehingga, SK-nya diterbitkan oleh Kementerian Keuangan. KPK sebagai pengurus barang rampasan negara mengajukan usulan kepada Kementerian Keuangan untuk kemudian diputuskan,” papar Mungki.

Penyerahan aset tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 96/MK/KN/2026 tentang Penetapan Status Penggunaan (PSP) Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara. Melalui keputusan tersebut, Kementerian Pertahanan memperoleh kewenangan penggunaan dua bidang tanah untuk menunjang kebutuhan institusi.

Kedua bidang tanah itu berada di Kelurahan Koto Panjang Ikua Koto, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat. Tanah pertama memiliki luas 5.077 meter persegi, sedangkan bidang kedua memiliki luas 4.924 meter persegi.

Jika digabungkan, kedua aset tersebut memiliki luas 10.001 meter persegi dengan nilai keseluruhan Rp24.307.957.000. Kedua bidang tanah juga telah memiliki sertifikat sehingga dapat masuk dalam administrasi BMN sesuai ketentuan pengelolaan aset negara.

KPK menyebut aset tersebut berasal dari perkara tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama terpidana Suryadi Halim alias Tando. Perkara tersebut berkaitan dengan korupsi proyek Multi Years pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri, Kabupaten Bengkalis, Tahun Anggaran 2013/2015.

Mungki menjelaskan, penyitaan aset dalam perkara tersebut tidak berasal langsung dari amar putusan pengadilan mengenai penyitaan, melainkan merupakan bagian dari pelaksanaan Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan tersebut mengatur kewajiban pembayaran uang pengganti oleh terpidana.

Apabila terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa eksekusi dapat menyita harta benda terpidana untuk memenuhi kewajiban tersebut.

“Jadi penyitaan dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dan jaksa eksekusi berwenang menyita hartanya untuk menutupi kewajiban tersebut,” jelasnya.

Sebelum diserahkan kepada Kementerian Pertahanan, kedua bidang tanah tersebut telah ditetapkan sebagai Barang Rampasan Negara melalui Surat Ketetapan Jaksa pada KPK Nomor TAP-08/26.Ek.3/07/2025 tanggal 1 Juli 2025. KPK kemudian mengusulkan pemanfaatan aset melalui mekanisme pengelolaan BMN agar aset hasil perkara korupsi dapat digunakan oleh instansi pemerintah yang membutuhkan.

Setelah BAST ditandatangani, Kementerian Pertahanan mengambil alih tanggung jawab atas pengamanan, pemeliharaan, pencatatan, serta pemanfaatan aset. Kementerian Pertahanan juga harus memastikan penggunaan tanah tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KPK tetap melakukan monitoring terhadap aset yang telah diserahterimakan. Pemantauan tersebut bertujuan memastikan aset tercatat sebagai BMN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan digunakan sesuai status serta peruntukannya.

KPK juga meminta adanya penanda fisik di lokasi aset. Penanda itu menjadi informasi kepada masyarakat bahwa tanah tersebut merupakan hasil pemulihan aset dari perkara tindak pidana korupsi.

“Selain itu, pesan dari Ketua KPK agar aset dipasangi plang atau penanda bahwa barang atau aset ini merupakan hasil dari penanganan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan KPK. Fungsinya untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa hasil dari tindak pidana korupsi ini dikembalikan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Gilang Lengkana menyatakan Kementerian Pertahanan akan menjaga dan mengelola aset tersebut sesuai ketentuan administrasi BMN. Pihaknya juga akan mencatat asal-usul aset dalam sistem administrasi serta memasang penanda fisik di lokasi tanah.

“Kami mengapresiasi upaya KPK dalam menjaga dan memulihkan aset hasil tindak pidana korupsi. Penandaan secara fisik juga akan dilakukan di lokasi aset. Amanat untuk mengelola aset rampasan ini akan dimanfaatkan melalui pembangunan satuan kami di wilayah Kodam Imam Bonjol,” ucap Gilang.

Pengalihan dua bidang tanah ini menunjukkan bahwa pengelolaan barang rampasan tidak berhenti pada proses hukum terhadap pelaku. Setelah memiliki kekuatan hukum tetap dan melalui mekanisme pengelolaan negara, aset tersebut dapat digunakan untuk mendukung kebutuhan pemerintahan.

Bagi publik, pemanfaatan aset rampasan juga berkaitan dengan pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi. KPK menempatkan pencatatan, pengamanan, penandaan, dan pemanfaatan aset sebagai bagian dari upaya memastikan barang hasil perkara korupsi kembali memberikan manfaat bagi negara.

Baca Berita Terpopuler

Allahuakbar, Ucapan Terakhir Ustaz Yahya Waloni Meninggal di Mimbar Khotbah Jumat

Surabaya, MCI News – Pendakwah Yahya Waloni meninggal dunia saat...

Hukuman Mati Mantan Menteri Korupsi di China, Kampanye Antikorupsi Xi Jinping

China, MCI News – Tang Renjian, mantan Menteri Pertanian...

BRN Korda Jawa Timur Gelar Halal Bihalal, Perkuat Silaturahmi dan Tegaskan SOP Operasional

Blitar, MCI News – Ratusan anggota Buser Rent Car...

7 Makanan Bersertifikat Halal Ditemukan Mengandung Babi, Ini Daftarnya

Jakarta, MCI News - Masyarakat dihebohkan dengan temuan sembilan...

Google Doodle Hari Bumi Sedunia 22 April 2025

Surabaya, MCI News - Peringatan Hari Bumi selalu dilaksanakan tiap...

Prabowo Pastikan Investigasi Kecelakaan Virgo 8 Terus Berlanjut

Jakarta, MCI News - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan duka...

Hotspot Karhutla Nasional Turun, Asap Masih Ancam Wilayah Prioritas

Jakarta, MCI News - Jumlah titik panas atau hotspot...

Ahmad Kudori Kurniawan Terpilih Pimpin Gapensi Jember 2026–2031

Jember, MCI News - Badan Pengurus Cabang (BPC) Gabungan...

Gus Fawait Resmi Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas, Ini Targetnya

Jember, MCI News - Pemerintah Kabupaten Jember melakukan penyegaran...

Compressed Natural Gas Probolinggo Resmi Beroperasi, Sasar Industri dan UMKM

Probolinggo, MCI News - Pabrik pengolahan dan pengisian Compressed...

Kapolda Jatim Dorong Warga Lawan Kekerasan dan TPPO

Surabaya, MCI News - Kapolda Jawa Timur Irjen Pol...

Prabowo Targetkan Produksi E20 dalam Dua Tahun

Jakarta, MCI News - Pemerintah menargetkan produksi bahan bakar...

Polres Trenggalek Salurkan Ribuan Liter Air Bersih kepada warga yang terdampak kekeringan

Trenggalek, MCI News - Polres Trenggalek, Jawa Timur, menyalurkan...
spot_img

Baca Juga

Kanal Berita

spot_img