Malang, MCI News – Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf meminta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) meningkatkan kualitas layanan untuk menghadapi perubahan industri perjalanan umrah yang semakin digital. Pesan tersebut disampaikan dalam Mukernas III Serikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (SAPUHI) di Malang, Jawa Timur, Selasa (11/08/2026) seperti yang dikutip di website haji.go.id, dengan penekanan pada perlindungan jemaah di tengah munculnya tren umrah mandiri.
Irfan Yusuf menilai perkembangan teknologi telah mengubah cara calon jemaah mencari informasi dan memilih layanan perjalanan ibadah. Jemaah kini dapat membandingkan harga, fasilitas, serta kualitas layanan sebelum menentukan penyelenggara yang akan digunakan.
Kondisi tersebut membuat PPIU perlu mengembangkan layanan yang memiliki nilai tambah. Pemerintah mendorong penyelenggara tidak hanya mengandalkan penawaran harga, tetapi juga memperkuat aspek pendampingan dan perlindungan jemaah selama perjalanan ibadah.
“PPIU jangan hanya melihat umrah mandiri sebagai ancaman terhadap bisnis. Jadikan perubahan ini sebagai momentum meningkatkan kualitas,” ujar Menhaj.
Menhaj juga meminta PPIU memperkuat tata kelola dan memastikan rantai tanggung jawab yang jelas. Agen, reseller, marketing, dan komunitas yang menjual paket atas nama PPIU harus terdata sehingga jemaah mengetahui pihak yang bertanggung jawab sejak transaksi pertama.
Asosiasi juga diminta aktif menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan internal. Anggota yang melanggar aturan harus dikoreksi, bukan dilindungi atas nama solidaritas.
Pemerintah, kata Menhaj, akan membangun kemitraan setara dengan seluruh asosiasi tanpa eksklusivitas dalam pelayanan, perizinan, akses sistem, maupun kebijakan.
“Umrah harus prosedural. Dana jemaah harus aman. PPIU harus profesional. Ukuran akhirnya sederhana: jemaah terlindungi dan seluruh hak pelayanannya terpenuhi,” tegas Menhaj.


