Surabaya, MCI News – Perkara dugaan korupsi proyek pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak kembali menjadi perhatian dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Dalam pembelaannya yang disampaikan kepada majelis hakim, tiga mantan pejabat PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 3, yakni Ardhy Wahyu Basuki, Hendiek Eko Setiantoro, dan Erna Hayu Handayani, membantah dakwaan serta tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Berita ini diterbitkan pada Selasa (12/08/2026).
Tim penasihat hukum yang dikoordinasikan Sudiman Sidabukke menyatakan pekerjaan pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023–2024 merupakan kegiatan nyata untuk mengatasi pendangkalan akibat sedimentasi. Menurut pembelaan tersebut, pengerukan diperlukan untuk menjaga keselamatan pelayaran sekaligus mendukung kelancaran aktivitas operasional pelabuhan.
Penasihat hukum menyebut pekerjaan itu memiliki dasar Surat Penugasan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor PP201/1/20/DJPL-17 tahun 2017 yang disebut belum pernah dicabut atau dibatalkan. Kegiatan tersebut juga diklaim telah memperoleh persetujuan kerja keruk dari instansi yang berwenang.
Dalam pembelaannya, penunjukan langsung PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) sebagai pelaksana pekerjaan disebut dilakukan berdasarkan Peraturan Direksi Pelindo mengenai pengadaan barang dan jasa. Penasihat hukum beralasan pengerukan merupakan pekerjaan strategis yang tidak dapat ditunda, sementara APBS merupakan perusahaan terafiliasi dalam Pelindo Group yang memiliki izin usaha pengerukan dan reklamasi (SIUPR) yang masih berlaku.
“Seluruh tindakan para terdakwa dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas jabatan dan kewenangan masing-masing, bukan untuk kepentingan pribadi,” tegas tim penasihat hukum.
Khusus Erna Hayu Handayani, tim pembela menyebut perannya sebagai Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas terbatas pada penyusunan dokumen teknis. Dokumen tersebut antara lain rencana kerja dan syarat, perkiraan biaya, serta justifikasi penunjukan langsung. Ia disebut tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan pemenang pengadaan ataupun mengalihkan pekerjaan kepada pihak lain.
Tim penasihat hukum juga menyatakan APBS tetap menjalankan fungsi utama sebagai kontraktor. Fungsi itu meliputi survei hidrografi, pengurusan izin, pengawasan lapangan, koordinasi, pelaporan, pemasangan sarana bantu navigasi hingga pertanggungjawaban hasil pekerjaan kepada Pelindo.
Penggunaan kapal sewa dari pihak ketiga, menurut pembelaan, merupakan praktik yang lazim dalam industri pengerukan dan tidak dilarang dalam dokumen pengadaan. Pekerjaan tersebut juga disebut telah selesai, diverifikasi, diserahterimakan, serta dinyatakan mencapai target kedalaman yang ditetapkan.
Salah satu poin yang dipersoalkan dalam pembelaan adalah perhitungan kerugian negara sebesar Rp83,2 miliar yang diajukan penuntut. Tim hukum menilai perhitungan tersebut hanya melihat selisih pembayaran Pelindo kepada APBS dengan pengeluaran APBS kepada mitra kerja.
Menurut pembelaan, perhitungan itu tidak memperhitungkan manfaat ekonomi yang diterima Pelindo, perbedaan lingkup pekerjaan, fungsi manajemen proyek, biaya operasional, risiko kontraktual, serta kenaikan harga bahan bakar. Ahli yang dihadirkan pihak pembela bahkan memperkirakan manfaat ekonomi yang diterima Pelindo mencapai ratusan miliar rupiah.
Tim hukum juga menyatakan tidak terdapat bukti bahwa ketiga terdakwa menerima uang, komisi, gratifikasi, maupun keuntungan pribadi dari pekerjaan tersebut. Keuntungan APBS disebut sebagai hasil usaha yang tercatat dalam laporan keuangan dan kembali kepada Pelindo Group melalui konsolidasi laporan keuangan.
“Penuntut umum tidak berhasil membuktikan adanya kesepakatan jahat atau niat bersama untuk melakukan tindak pidana. Yang terbukti hanyalah pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan masing-masing dalam suatu proses bisnis dan pengadaan yang sah,” urai nota pembelaan.
Atas dasar tersebut, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Mereka juga meminta agar para terdakwa dibebaskan dari seluruh tuntutan hukum, nama baik serta kedudukan dipulihkan, dan diperintahkan keluar dari tahanan setelah putusan dibacakan.
Perkara ini sebelumnya menjerat enam terdakwa, terdiri atas tiga pejabat Pelindo Regional 3 dan tiga pejabat PT APBS. Persidangan perkara tersebut telah berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya sejak April 2026.
Catatan redaksi: seluruh bantahan dan pernyataan mengenai tidak adanya tindak pidana dalam berita ini merupakan bagian dari pembelaan tim penasihat hukum dan bukan putusan akhir pengadilan.


