Surabaya, MCI News – DPRD Jawa Timur mendorong pengembangan jamu dan obat bahan alam agar naik kelas menjadi Obat Herbal Terstandar (OHT) dan fitofarmaka melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Obat Bahan Alam. Upaya tersebut diarahkan untuk memperkuat keamanan produk, meningkatkan daya saing usaha, serta membuka peluang manfaat ekonomi bagi masyarakat Jawa Timur, sebagaimana disampaikan pada Kamis (20/08/2026) seperti yang dikutip di website kominfo.jatimprov.go.id.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jatim, H. Agus Cahyono, S.HI., M.HI., mengatakan peningkatan kualitas jamu membutuhkan proses yang terukur. Pemerintah dan pelaku usaha perlu memperkuat standardisasi, saintifikasi, fasilitas laboratorium, kompetensi sumber daya manusia (SDM), serta pemenuhan ketentuan produksi dan registrasi.
“Peningkatan jamu menjadi OHT dan fitofarmaka ditempuh melalui standarisasi, saintifikasi, laboratorium, kompetensi SDM, serta fasilitasi CPOTB, registrasi, dan halal,” kata Agus dikonfirmasi, Kamis (20/8/2026).
Menurut Agus, arah kebijakan tersebut tidak berhenti pada peningkatan kualitas produk. Riset obat bahan alam juga perlu memiliki jalur lanjutan agar hasil penelitian dapat masuk ke tahap pengujian, pengembangan produk, komersialisasi, hingga inkubasi usaha.
“Riset diarahkan dari standarisasi menuju uji coba, komersialisasi, dan inkubasi,” ujarnya.
DPRD Jatim juga melihat kebutuhan dukungan yang lebih luas bagi pengembangan industri obat bahan alam. Dukungan tersebut mencakup pendanaan, perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI), penguatan laboratorium, kerja sama dengan perguruan tinggi dan lembaga penelitian, serta alih teknologi.
“Dukungan meliputi pendanaan, HKI, laboratorium, kemitraan perguruan tinggi, lembaga riset, dan usaha, serta alih teknologi untuk manfaat kesehatan dan ekonomi,” kata Agus.
Penguatan ekosistem tersebut juga menyasar usaha mikro dan kecil (UMK) yang bergerak di bidang obat bahan alam. Pelaku UMK akan mendapat pendampingan agar mampu memenuhi berbagai persyaratan, mulai dari perizinan, Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB), registrasi produk, sertifikasi halal, hingga akses pembiayaan.
“UMK memperoleh pendampingan perizinan, CPOTB, registrasi, halal, dan pembiayaan. Pasar diperluas melalui digitalisasi, pameran, temu bisnis, serta misi dagang,” ujarnya.
Selain aspek produksi dan pemasaran, pembahasan Raperda juga memperhatikan keberlanjutan sumber daya hayati yang menjadi bahan obat tradisional. Pemerintah daerah diarahkan untuk mendorong konservasi tanaman obat sekaligus mendokumentasikan pengetahuan tradisional yang berkembang di masyarakat.
Perlindungan terhadap pengetahuan tradisional menjadi bagian penting karena pengembangan obat bahan alam tidak hanya berkaitan dengan produk komersial. Pengetahuan masyarakat mengenai pemanfaatan tanaman dan bahan alami juga memiliki nilai budaya, ilmiah, serta ekonomi yang perlu mendapat perlindungan melalui mekanisme yang sesuai, termasuk HKI.
Agus mengatakan kebijakan tersebut diharapkan mampu menciptakan produk obat bahan alam yang memenuhi standar keamanan sekaligus meningkatkan kapasitas pelaku usaha. Penguatan dari sisi riset hingga pasar juga dapat memberikan ruang bagi produk berbasis bahan alam Jawa Timur untuk menjangkau konsumen yang lebih luas.
Dalam kerangka pengembangan ekonomi daerah, peningkatan kelas produk jamu dapat memberikan dampak pada pelaku usaha, tenaga kerja, sektor riset, hingga rantai pasok bahan baku. Pemerintah juga dapat memperoleh manfaat melalui peningkatan aktivitas ekonomi dan potensi penerimaan daerah.
“Targetnya meliputi produk aman, kenaikan kelas UMKM, ekspor, serta kontribusi ekonomi dan PAD,” pungkasnya.


