Jakarta, MCI News – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membuka seleksi Promosi Jabatan Terbuka untuk posisi Kepala Sekolah Pembentukan Perwira (Kasetukpa) Lemdiklat Polri di Jakarta, Jumat (28/08/2026) seperti yang di kutip di website tribratanews.polri.go.id. Sebanyak 13 perwira mengikuti tahapan Uji Kompetensi Bidang dalam proses seleksi tersebut, yang ditujukan untuk memastikan pengisian jabatan strategis berjalan berdasarkan kompetensi dan sistem merit.
Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM Kapolri) Irjen Pol. Anwar membuka rangkaian seleksi itu. Polri menjalankan proses tersebut dengan prinsip profesional, objektif, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari pengelolaan sumber daya manusia.
Anwar mengatakan setiap peserta memperoleh kesempatan yang sama untuk menunjukkan kemampuan sesuai kebutuhan jabatan yang diperebutkan. Proses seleksi juga menjadi bagian dari upaya Polri memperkuat tata kelola sumber daya manusia berbasis merit.
“Promosi jabatan terbuka ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam mewujudkan tata kelola sumber daya manusia yang transparan, objektif, dan berbasis merit. Setiap peserta diberikan kesempatan yang sama untuk menunjukkan kompetensi dan kapasitasnya sesuai dengan kebutuhan jabatan,” ujar Anwar di Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Sebanyak 13 perwira yang mengikuti Uji Kompetensi Bidang terdiri atas dua Perwira Tinggi (Pati) berpangkat Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) dan 11 Perwira Menengah (Pamen) berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol). Mereka telah melewati tahapan pemeriksaan administrasi dan Uji Kompetensi Manajerial sebelum memasuki tahap tersebut.
Uji Kompetensi Bidang menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pemilihan calon Kasetukpa Lemdiklat Polri. Tim penguji mengukur kemampuan peserta secara lebih mendalam untuk melihat kesesuaian kompetensi dengan tugas dan tanggung jawab jabatan.
Polri melibatkan unsur internal dan eksternal dalam pelaksanaan pengujian. Unsur internal berasal dari Lemdiklat Polri, Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri, serta Bagian Psikologi Kepolisian.
Sementara itu, unsur eksternal melibatkan perwakilan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Keterlibatan lintas lembaga tersebut memberikan perspektif dalam proses penilaian sekaligus mendukung pelaksanaan seleksi yang objektif.
“Uji Kompetensi Bidang ini menjadi bagian penting dalam proses seleksi untuk melihat kemampuan, kompetensi, dan kapasitas para peserta secara lebih mendalam. Dengan demikian, pejabat yang nantinya terpilih benar-benar sesuai dengan kebutuhan organisasi,” jelas Anwar.
Selain melibatkan tim penguji dari sejumlah unsur, Polri juga menempatkan pengawasan internal pada setiap tahapan seleksi. Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri serta Itwasum Polri mengawasi proses tersebut untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi.
Pengawasan itu menjadi bagian dari mekanisme untuk memastikan proses promosi jabatan berlangsung sesuai ketentuan. Polri juga menekankan prinsip bersih dan objektif agar hasil seleksi mencerminkan kompetensi peserta.
Rangkaian Promosi Jabatan Terbuka Kasetukpa Lemdiklat Polri telah dimulai sejak 5 Agustus 2026 melalui tahapan pendaftaran. Setelah melewati sejumlah proses seleksi, hasil akhir pemilihan pejabat yang akan mengisi posisi tersebut dijadwalkan diumumkan pada September 2026.
Anwar menegaskan prinsip yang digunakan Polri dalam seluruh rangkaian seleksi tersebut mencakup profesional, akuntabel, objektif, bersih, dan transparan. Prinsip tersebut menjadi dasar dalam pengelolaan karier personel agar penempatan jabatan mempertimbangkan kompetensi dan kebutuhan organisasi.
“Prinsip yang kami kedepankan adalah Profesional, Akuntabel, Obyektif, Bersih, dan Transparan. Ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk terus membangun sistem pengelolaan SDM yang mengedepankan merit dan kualitas,” pungkasnya.
Seleksi terbuka Kasetukpa Lemdiklat Polri juga mengacu pada PermenPAN-RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah. Ketentuan tersebut menjadi salah satu landasan dalam pelaksanaan pengisian jabatan melalui mekanisme terbuka dan kompetitif.


