Denpasar, MCI News – Upaya Karantina Bali mencegah perdagangan ilegal dan penyelundupan burung liar mendapat pengakuan dari International Union for Conservation of Nature Species Survival Commission Asian Songbird Trade Specialist Group (IUCN SSC ASTSG). Penghargaan tersebut diberikan atas konsistensi pengawasan lalu lintas satwa sekaligus dukungan terhadap penyelamatan populasi burung dari ancaman perdagangan ilegal di Bali, Minggu (30/08/2026).
Penghargaan internasional itu menjadi bentuk apresiasi terhadap langkah Karantina Bali bersama sejumlah instansi dalam mengawasi pergerakan burung liar dan burung berkicau. Pengawasan dilakukan di berbagai jalur yang menjadi pintu keluar-masuk barang dan penumpang di wilayah Bali.
Kepala Balai Besar Karantina Bali, Heri Yuwono, menyebut posisi Bali sebagai wilayah dengan mobilitas tinggi membutuhkan pengawasan lalu lintas satwa secara konsisten. Kondisi tersebut membuat sejumlah pintu transportasi menjadi lokasi penting dalam mencegah peredaran satwa tanpa dokumen yang dipersyaratkan.
“Melalui pengawasan di berbagai pintu masuk utama, seperti Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Padangbai, serta jalur kargo udara dan laut, jajaran Karantina Bali secara konsisten mengamankan satwa burung yang dilalulintaskan tanpa dilengkapi Sertifikat Kesehatan Hewan maupun dokumen lain yang dipersyaratkan,” ujar Heri dalam pesan elektronik yang diterima wartawan, Minggu, (30/8).
Pengawasan tersebut juga menjalankan ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Aturan itu menjadi salah satu dasar bagi petugas dalam memastikan lalu lintas hewan memenuhi persyaratan kesehatan dan ketentuan karantina.
Selain aspek administrasi, petugas juga mengantisipasi risiko penyebaran Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK). Burung yang berpindah antarwilayah dapat membawa risiko penyakit, termasuk avian influenza atau flu burung dan penyakit zoonosis lainnya.
Langkah Karantina Bali juga berkaitan dengan perlindungan keanekaragaman hayati. Perdagangan burung liar secara ilegal dapat meningkatkan tekanan terhadap populasi satwa di habitat alaminya, terutama apabila penangkapan berlangsung secara berlebihan dan tidak terkendali.
Karena itu, pengawasan lalu lintas burung tidak hanya berfungsi memastikan kepatuhan terhadap dokumen karantina. Upaya tersebut juga membantu mempersempit jalur perdagangan ilegal yang dapat mengancam keberadaan burung berkicau di alam.
Dalam menjalankan tugas tersebut, Karantina Bali membangun koordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bali, Kepolisian Kawasan Pelabuhan, serta sejumlah instansi terkait. Kerja sama lintas lembaga diperlukan untuk menangani satwa hasil penindakan dan menentukan langkah lanjutan sesuai kondisi serta ketentuan yang berlaku.
Satwa yang masih layak kembali ke habitatnya dapat menjalani proses penanganan sebelum dilepasliarkan. Salah satu kawasan konservasi yang dapat menjadi lokasi pelepasliaran adalah Taman Nasional Bali Barat.
IUCN SSC ASTSG menilai langkah pengawasan dan penindakan tersebut sejalan dengan strategi konservasi global dalam menghadapi ancaman perdagangan ilegal burung berkicau Asia. Konsistensi pengawasan pada pintu masuk dan keluar wilayah menjadi salah satu bagian penting dalam membatasi pergerakan satwa yang tidak memenuhi ketentuan.
Bagi masyarakat, pengawasan tersebut memiliki dampak pada dua aspek sekaligus, yakni keamanan hayati dan keberlanjutan populasi satwa liar. Pencegahan peredaran burung tanpa dokumen juga dapat membantu mengurangi risiko perpindahan penyakit hewan antarwilayah.
Heri mengatakan penghargaan yang diterima Karantina Bali menjadi dorongan untuk memperkuat integritas dan koordinasi dalam menjalankan pengawasan. Menurut dia, perlindungan satwa liar membutuhkan keterlibatan berbagai pihak.
“Penghargaan ini menjadi dorongan bagi kami untuk terus menjaga integritas dan meningkatkan sinergi bersama seluruh pemangku kepentingan. Perlindungan satwa liar membutuhkan kerja bersama agar kekayaan keanekaragaman hayati Indonesia tetap lestari bagi generasi mendatang,” katanya.
Karantina Bali selanjutnya terus memperkuat pengawasan lalu lintas hewan melalui koordinasi lintas sektor. Langkah tersebut menjadi bagian dari peran Badan Karantina Indonesia dalam menjaga keamanan hayati sekaligus mendukung perlindungan satwa liar dan kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.


