Jakarta, MCI News – Komisi III DPR RI menegaskan pengawasan terhadap penerapan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum. Sikap tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, seiring pembahasan ruang lingkup tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset.
Habiburokhman mengatakan Komisi III DPR RI terus mencermati masukan masyarakat terkait cakupan aturan perampasan aset. Menurut dia, mekanisme tersebut tidak hanya berkaitan dengan tindak pidana korupsi, tetapi juga dapat mencakup sejumlah tindak pidana lain.
“Beberapa hari belakangan, kami banyak mendapat masukan soal pemberlakuan UU Perampasan Aset ternyata bukan hanya untuk tindak pidana korupsi. Sejauh ini ada 13 jenis tindak pidana yang diusulkan untuk dapat dikenakan perampasan aset,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Senin (31/08/2026) seperti yang dikutip di website dpr.go.id.
Ruang lingkup yang dibahas mencakup 13 jenis tindak pidana. Jenis tersebut meliputi korupsi, narkoba dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya, kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang.
Komisi III DPR menilai perluasan cakupan tersebut membutuhkan pengawasan yang kuat. Pengawasan menjadi perhatian karena penerapan kewenangan perampasan aset juga dapat berdampak terhadap masyarakat apabila aparat menjalankan kewenangan tanpa mekanisme yang akuntabel.
Habiburokhman menegaskan prinsip persamaan di hadapan hukum harus menjadi dasar dalam penerapan aturan tersebut. Ia menyatakan penegakan hukum harus berlaku terhadap siapa pun tanpa melihat jabatan maupun latar belakang.
“Tentu kita harus tegaskan bahwa konstitusi kita memperlakukan asas persamaan di muka hukum, siapapun yang melakukan pelanggaran hukum maka harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang jabatannya,” tegasnya.
Di sisi lain, Komisi III DPR melakukan kajian dengan membandingkan penerapan perampasan aset di sejumlah negara. Habiburokhman menyebut Inggris dan Amerika Serikat sebagai negara yang memiliki ketentuan serupa dalam sistem hukumnya.
Namun, perbandingan tersebut tidak membuat aspek perlindungan masyarakat diabaikan. Komisi III DPR kini mencari formula pengawasan yang dapat mencegah penggunaan kewenangan perampasan aset secara sewenang-wenang.
“Yang tidak boleh terjadi adalah penegakan hukum perampasan aset sewenang-wenang kepada masyarakat. Jangan sampai justru nanti UU Perampasan Aset menjadi alat kekuasaan untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, membungkam mereka yang bersifat kritis,” ujarnya.
Menurut Habiburokhman, mekanisme pengawasan juga harus diikuti dengan penindakan terhadap aparat yang menyalahgunakan kewenangan. Ia menilai keberadaan lembaga yang memiliki kekuatan untuk mengawasi dan menindak pelanggaran menjadi bagian penting dalam menjaga pelaksanaan aturan.
“Harus ada lembaga yang kuat yang bisa menindak oknum penegak hukum kotor yang menyalahgunakan kekuasaan dalam pelaksanaan perampasan aset dan harus ada sanksi hukum etis, profesi dan pidana bagi penegak hukum kotor tersebut,” pungkas Habiburokhman.
Dalam pembahasan lebih lanjut, Komisi III DPR RI juga memperhatikan masukan para ahli hukum mengenai batasan tindak pidana yang masuk dalam ruang lingkup perampasan aset tanpa melalui putusan pidana. Pendekatan itu diarahkan pada tindak pidana yang memiliki motif ekonomi, menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat luas, atau tergolong serius serta berdampak terhadap kepentingan publik.
“Sebagian para ahli menyampaikan tentang perlunya pembatasan terhadap jenis tindak pidana yang menjadi ruang lingkup mekanisme Perampasan Aset tanpa melalui putusan pidana. Komisi III DPR RI juga melakukan perbandingan dengan beberapa ketentuan terkait yang diberlakukan di negara lain,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta. Sabtu (29/08/2026).(hep)


