Badung, MCI News – Bea Cukai mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Bali meningkatkan kesiapan untuk memasuki pasar ekspor melalui program Klinik Ekspor. Program tersebut menjadi fasilitas pendampingan bagi calon eksportir yang masih menghadapi kendala dalam memahami prosedur, persyaratan, dan dokumen perdagangan luar negeri.
Klinik Ekspor tersedia di sejumlah kantor pelayanan Bea Cukai di Bali, termasuk Bea Cukai Ngurah Rai dan Bea Cukai Denpasar. Pelaku usaha yang telah memiliki produk dan ingin mengembangkan pasar ke luar negeri dapat memperoleh pendampingan mengenai tahapan ekspor hingga administrasi kepabeanan.
Kasi Perijinan dan Fasilitas Kanwil Bea Cukai Bali Nusra, Adi Cahyanto, ditemui di sela-sela kegiatan Coffee Morning Bea Cukai Bali Nusra bersama media massa di Tong Kee Kopitiam, Jalan Dewi Sri, Badung, Rabu (02/09/2026), menjelaskan bahwa Klinik Ekspor disiapkan untuk membantu pelaku usaha memahami proses ekspor.
“Jadi Bapak Ibu bisa tanya apa saja terkait dengan proses ekspor, bagaimana ekspor itu, apa dokumennya, apa syarat-syaratnya, termasuk untuk mengkonfirmasi buyer yang ada di luar negeri. Jadi kalau Bapak Ibu masih kesulitan misalnya untuk mendapatkan buyer di luar negeri, silahkan datang ke Bea Cukai untuk kemudian nanti akan dipandu untuk bisa melakukan semacam business matching sampai bisa bertemu dengan buyer yang di luar negeri.”
Menurut Adi, kesiapan produk menjadi hal mendasar sebelum pelaku usaha memutuskan masuk ke pasar internasional. Produk yang akan diekspor perlu memiliki kualitas yang mampu memenuhi kebutuhan dan standar calon pembeli di luar negeri.
“Jadi kalau Bapak Ibu sudah mau ekspor, sudah bisa menentukan produk apa yang akan diekspor. Tingkatkan kualitasnya sehingga bisa diterima oleh buyer di luar negeri.”
Selain konsultasi, pendampingan juga diberikan dalam aspek administrasi kepabeanan. Salah satu materi yang menjadi bagian dari Klinik Ekspor adalah edukasi mengenai penginputan dan penyampaian Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
Bea Cukai juga melakukan pendekatan kepada sejumlah UMKM untuk mengetahui kesiapan mereka dalam mengembangkan usaha menuju pasar ekspor. Upaya tersebut dilakukan karena Bali memiliki beragam produk UMKM yang berpotensi dikembangkan menjadi komoditas ekspor.
Untuk UMKM yang masih berada pada tahap awal, pendampingan dapat diarahkan pada berbagai kendala yang dihadapi, seperti permodalan dan pengembangan pasar. Setelah usaha berkembang dan produk dinilai siap, pelaku usaha dapat memperoleh asistensi untuk menjalankan proses ekspor.
Klinik Ekspor merupakan program nasional yang pelaksanaannya dikembangkan oleh kantor pelayanan dan kantor wilayah sesuai kebutuhan di lapangan. Program tersebut pada intinya memberikan fasilitas agar pelaku usaha memperoleh pemahaman dan pendampingan sebelum menjalankan kegiatan ekspor.
“Jadi defaultnya dari pusat, intinya bagaimana Bea Cukai yang ada di masing-masing daerah atau vertikal itu bisa memfasilitasi para pelaku usaha untuk sampai bisa melakukan ekspor.”
Melalui Klinik Ekspor, Bea Cukai menjalankan fungsi fasilitasi kepada pelaku usaha di samping tugasnya dalam penerimaan negara. Pendampingan tersebut diharapkan dapat membantu UMKM memahami prosedur perdagangan internasional sekaligus meningkatkan peluang produk lokal Bali memasuki pasar global.*ck


