Surabaya, MCI News – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengapresiasi peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam menjaga kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan kepentingan masyarakat. Pesan tersebut disampaikan Khofifah di Surabaya bertepatan dengan peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 pada Rabu (02/09/2026), sekaligus menegaskan pentingnya penegakan hukum yang berintegritas dan humanis.
Khofifah menilai Kejaksaan memiliki posisi strategis dalam sistem penegakan hukum sekaligus dalam mendukung tata kelola pemerintahan daerah. Menurut dia, keberadaan institusi kejaksaan tidak hanya berkaitan dengan proses penuntutan, tetapi juga mencakup pendampingan hukum, pencegahan pelanggaran, serta pengawalan pembangunan agar tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan seluruh masyarakat Jawa Timur, saya menyampaikan selamat Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia Ke-81 kepada seluruh insan Adhyaksa,” ujar Khofifah.
Ia juga menyampaikan penghargaan atas pengabdian jajaran Kejaksaan dalam menjaga penegakan hukum dan kepentingan masyarakat.
“Terima kasih atas dedikasi, integritas, dan pengabdian jajaran Kejaksaan dalam menjaga marwah hukum, menghadirkan rasa keadilan, serta melindungi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara,” imbuhnya.
Peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81 mengusung tema “Mengembalikan Kepercayaan Publik Melalui Penegakan Hukum Berintegritas, Adil dan Humanis”. Khofifah menilai tema tersebut sejalan dengan kebutuhan masyarakat terhadap proses hukum yang tidak hanya memberikan kepastian, tetapi juga menghadirkan rasa keadilan dan memperhatikan nilai kemanusiaan.
“Kepercayaan publik merupakan amanah yang harus terus dijaga. Kepercayaan itu tumbuh dari integritas, profesionalisme, transparansi, konsistensi, serta keberanian menegakkan hukum secara adil tanpa membeda-bedakan,” tegasnya.
Dalam konteks Jawa Timur, Khofifah menyoroti kerja sama Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam penerapan keadilan restoratif atau restorative justice. Pendekatan tersebut menempatkan pemulihan korban, tanggung jawab pelaku, dan hubungan sosial sebagai bagian dari proses penyelesaian perkara sesuai ketentuan hukum.
“Pendekatan restorative justice memberikan ruang bagi penyelesaian perkara yang lebih substantif. Ada upaya memulihkan keadaan, melindungi korban, membangun tanggung jawab pelaku, dan mengembalikan harmoni sosial,” jelasnya.
Pemprov Jatim dan Kejati Jatim sebelumnya menandatangani Nota Kesepakatan Bersama tentang Sinergi Penanganan Perkara dengan Pendekatan Restorative Justice di Dyandra Convention Center Surabaya pada Kamis (09/10/2025). Kesepakatan itu menjadi dasar koordinasi dalam menangani perkara tertentu melalui mekanisme keadilan restoratif.
Berdasarkan catatan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, sebanyak 257 perkara telah mendapat persetujuan untuk diselesaikan melalui mekanisme restorative justice sepanjang 2025. Khofifah menyebut langkah tersebut menunjukkan adanya upaya menghadirkan penegakan hukum yang mempertimbangkan pemulihan kondisi korban selain aspek penghukuman.
“Keadilan yang humanis bukan berarti mengurangi ketegasan hukum. Penegakan hukum harus tetap tegas, tetapi juga proporsional, akuntabel, serta mampu menghadirkan pemulihan bagi pihak-pihak yang terdampak,” imbuhnya.
Sinergi penegakan hukum juga mencakup pengembangan pidana kerja sosial. Pemprov Jatim dan Kejati Jatim menandatangani Nota Kesepahaman tentang Pidana Kerja Sosial dalam kegiatan Bimbingan Teknis Capacity Building Penggerak Restorative Justice Adhyaksa di Aula Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya pada Senin (15/12/2025).
Khofifah menjelaskan, pidana kerja sosial mendorong pendekatan pemidanaan yang tidak hanya berorientasi pada hukuman. Mekanisme tersebut tetap menuntut pertanggungjawaban pelaku sekaligus membuka kesempatan untuk memperbaiki diri dan memberikan manfaat bagi lingkungan sosial.
“Pidana kerja sosial bukan sekadar alternatif hukuman, tetapi juga bagian dari proses membangun tanggung jawab sosial. Pelaku tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya sekaligus diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri,” jelas Khofifah.
Khofifah berharap peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81 memperkuat kerja sama antara Kejaksaan, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, perguruan tinggi, tokoh masyarakat, dan elemen masyarakat. Ia menekankan bahwa kepercayaan publik perlu dijaga melalui penegakan hukum yang konsisten, transparan, adil, dan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan.
“Semoga Kejaksaan Republik Indonesia semakin profesional, modern, berintegritas, dan dipercaya masyarakat. Teruslah menjadi institusi penegak hukum yang tegas dalam prinsip, adil dalam tindakan, serta humanis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.(hep)


