Lumajang, MCI News – Kasus dugaan pencurian satu unit truk dari area parkir Pabrik Gula (PG) Jatiroto, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, berakhir setelah polisi menangkap seorang pekerja berinisial Samsul Arifin. Penanganan perkara tersebut diberitakan pada Rabu (02/09/2026), dengan tersangka diamankan di wilayah Rejoso, Kabupaten Pasuruan, sekitar 10 jam setelah kendaraan dilaporkan hilang.
Samsul ditangkap tim Unit Reskrim Cepat (URC) Unit 3 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Polisi juga berhasil menemukan truk Ragasa 120 PS tipe FE3493907CC berwarna kuning kombinasi dengan nomor polisi P-8415-UY yang sebelumnya terparkir di area PG Jatiroto.
Kasus tersebut bermula dari laporan Rian Efendi mengenai hilangnya kendaraan dari area parkir pabrik di Desa Kaliboto Lor, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan menelusuri informasi mengenai keberadaan kendaraan serta pergerakan orang yang diduga membawa truk tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan, Samsul diduga meninggalkan rumahnya di kawasan Jatiroto sekitar pukul 02.30 WIB dengan menggunakan sepeda motor Vega R berwarna oranye. Sekitar pukul 02.50 WIB, dia tiba di area parkir PG Jatiroto dan menuju lokasi truk diparkir.
Polisi menyebut truk tersebut saat itu dalam kondisi tidak terkunci dan tidak memiliki sopir di dalam kabin. Samsul diduga kemudian masuk ke dalam kendaraan dan menghidupkan mesin menggunakan kunci palsu yang telah disiapkan sebelumnya.
Setelah berhasil membawa truk keluar dari area pabrik, Samsul diduga sempat menghubungi seseorang bernama Djarot. Polisi menduga komunikasi itu berkaitan dengan upaya menawarkan kendaraan yang dibawanya. Namun, komunikasi tersebut tidak memperoleh balasan sehingga Samsul kemudian melanjutkan perjalanan menuju wilayah Pasuruan.
Mendapat laporan kehilangan, tim URC Unit 3 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur langsung melakukan pemantauan dan penyekatan. Petugas menelusuri jalur yang menghubungkan wilayah Lumajang, Probolinggo hingga Pasuruan untuk mempersempit ruang gerak kendaraan.
Upaya pencarian akhirnya membuahkan hasil. Sekitar pukul 12.30 WIB, petugas mendeteksi keberadaan truk di wilayah Rejoso, Kabupaten Pasuruan. Polisi kemudian membuntuti kendaraan tersebut sebelum menghentikannya dan mengamankan Samsul.
Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan kunci T yang dibawa tersangka. Petugas selanjutnya mengamankan kendaraan beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasubdit III Ditreskrimum Polda Jawa Timur Arbaridi Jumhur menyebut barang bukti yang diamankan meliputi satu unit truk Ragasa 120 PS beserta surat-surat kendaraan. Polisi juga mengamankan dompet berisi identitas dan SIM atas nama Rian Efendi, STNK, BPKB, dua unit telepon seluler, kunci palsu, serta sepeda motor yang diduga digunakan Samsul menuju lokasi truk.
Polisi menjerat Samsul dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan. Penyidik menyebut motif dugaan pencurian sementara berkaitan dengan alasan ekonomi.
Saat ini, Samsul bersama barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih menangani perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pengungkapan perkara ini juga menunjukkan pentingnya kecepatan aparat dalam menindaklanjuti laporan kehilangan kendaraan. Pergerakan truk yang melintasi sejumlah wilayah dapat dipantau hingga akhirnya polisi menemukan kendaraan tersebut di Pasuruan dan mengamankan orang yang diduga membawanya.(hend)


