Pekalongan, MCI News – Pemerintah Kota Pekalongan menargetkan cakupan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) meningkat menjadi 33,88 persen pada akhir 2026 dari posisi 31,44 persen. Perluasan kepesertaan tersebut diarahkan untuk menambah jumlah pekerja yang memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama kelompok pekerja yang hingga kini belum masuk dalam program perlindungan.
Kepala Dinperinaker Kota Pekalongan, Betty Dahfiani Dahlan, melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinperinaker Kota Pekalongan, Ilena Palupi, menyampaikan perkembangan tersebut. Pemerintah daerah menggunakan dukungan pembiayaan dari sejumlah sumber untuk meningkatkan jumlah pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Ilena menjelaskan, berdasarkan rekapitulasi triwulanan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pekalongan, jumlah peserta aktif saat ini mencapai 50.899 orang. Angka tersebut berasal dari total potensi 161.875 pekerja di Kota Pekalongan sehingga cakupan kepesertaan baru mencapai 31,44 persen.
“Berdasarkan rekapitulasi triwulanan dari BPJS Ketenagakerjaan Kancab Pekalongan, saat ini ada 50.899 peserta aktif dari total potensi 161.875 pekerja. Cakupannya sebesar 31,44 persen,” terang Ilena saat dikonfirmasi Selasa (01/09/2026) seperti yang dikutip di website pekalongankota.
Data per Januari-Juli 2026 menunjukkan adanya perbedaan cakupan antarsegmen pekerja. Pekerja penerima upah (PU) mencatat 34.529 peserta aktif atau 52,55 persen dari potensi 65.712 pekerja.
Sementara itu, pekerja bukan penerima upah (BPU) baru mencapai 12.309 peserta aktif atau 14,69 persen dari potensi 83.800 pekerja. Pada sektor jasa konstruksi (JAKON), jumlah peserta aktif tercatat 4.061 orang atau 32,85 persen dari potensi 12.363 pekerja.
Kondisi tersebut menunjukkan masih terdapat kelompok pekerja dalam jumlah besar yang belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Pemkot Pekalongan kemudian mendorong penambahan peserta melalui berbagai skema pembiayaan yang melibatkan pemerintah daerah dan lembaga terkait.
“Dari total potensi tersebut, masih terdapat 110.976 pekerja yang belum terlindungi. Oleh karena itu, Pemkot Pekalongan terus mendorong perluasan kepesertaan melalui dukungan pembiayaan dari berbagai sumber,”bebernya.
Salah satu dukungan berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang mengalokasikan kepesertaan bagi 2.245 pekerja. Selain itu, BAZNAS memberikan dukungan untuk 1.700 peserta.
Tambahan dari kedua sumber tersebut mencapai 3.945 peserta. Dengan penambahan itu, jumlah peserta aktif diproyeksikan menjadi 54.844 orang pada akhir 2026.
“Dengan adanya tambahan kepesertaan dari DBHCHT dan BAZNAS, cakupan UCJ diproyeksikan naik menjadi 33,88 persen pada akhir tahun 2026,” jelasnya.
Pemkot Pekalongan juga telah membiayai kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 9.163 pekerja dari sejumlah kelompok. Program tersebut mencakup 1.700 pekerja rentan, 2.739 takmir masjid, mushola dan lebe, 1.963 ketua RT/RW, 2.741 kader Posyandu, serta 20 Linmas ton inti.
Perluasan tersebut tidak hanya menyasar pekerja formal. Pemerintah daerah juga memberikan perhatian kepada kelompok yang memiliki tingkat kerentanan lebih tinggi karena kehilangan penghasilan atau risiko pekerjaan dapat berdampak langsung terhadap kondisi ekonomi keluarga.
Ilena mengatakan perluasan kepesertaan menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun perlindungan sosial yang lebih luas. Jaminan sosial ketenagakerjaan dapat memberikan perlindungan ketika peserta menghadapi risiko yang berkaitan dengan pekerjaannya sesuai program yang diikuti.
“Harapannya, semakin banyak pekerja yang terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan. Ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada pekerja dan keluarganya,” harapnya.
Pemerintah Kota Pekalongan selanjutnya akan mengandalkan sinergi antarinstansi dan dukungan pembiayaan untuk mengejar target peningkatan cakupan UCJ. Strategi tersebut diperlukan karena selisih antara jumlah peserta aktif dan potensi pekerja masih cukup besar.
Ilena menegaskan perluasan kepesertaan harus berlangsung secara bertahap agar perlindungan jaminan sosial dapat menjangkau kelompok pekerja yang selama ini belum terdaftar. Pemerintah juga perlu menjaga kesinambungan kepesertaan agar perluasan tidak hanya meningkatkan jumlah peserta dalam jangka pendek.
“Sehingga, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menjangkau lebih banyak pekerja di Kota Pekalongan,”tukasnya.(hep)


