Perdagangan Satwa Dilindungi di Jayapura Berujung Pelimpahan Tersangka ke Jaksa

Jayapura, MCI News – Penanganan perkara dugaan perdagangan satwa liar dilindungi di Kota Jayapura memasuki tahap II setelah Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua Seksi Wilayah III Jayapura menyerahkan tersangka berinisial MH (35) beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Papua, Senin (31/08/2026) seperti yang dikutip di website kehutanan.go.id.

Pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Jayapura pada Kamis (27/08/2026). Dalam tahap II ini, petugas menyerahkan tujuh ekor satwa liar dilindungi yang terdiri atas lima ekor Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory), satu ekor Nuri Bayan (Eclectus roratus), dan satu ekor Kakatua Koki (Cacatua galerita).

Selain satwa, turut diserahkan empat unit tenggeran burung sebagai barang bukti dalam perkara tersebut. Penyerahan tersangka dan barang bukti menjadi bagian dari proses hukum setelah penyidik menyelesaikan tahapan penyidikan dan berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan, modus perdagangan satwa liar dilindungi terus mengalami perkembangan seiring dengan pemanfaatan ruang digital. Media sosial dinilai menjadi salah satu sarana yang dapat digunakan pelaku untuk menjangkau calon pembeli dan memperluas jaringan perdagangan.

“Perubahan pola kejahatan ini harus diikuti dengan kemampuan penegak hukum untuk membaca tren, mengenali modus, dan bergerak lebih cepat. Karena itu, Gakkum Kehutanan terus memperkuat pemantauan ruang digital, termasuk melalui cyber patrol, sebagai bagian dari upaya mendeteksi dan menindak perdagangan satwa liar dilindungi,” tegas Januanto.

Perkara tersebut berawal dari pemantauan aktivitas perdagangan satwa liar dilindungi melalui media sosial Facebook. Dari hasil pemantauan, tim Kementerian Kehutanan kemudian mengamankan MH di kediamannya yang berada di kawasan Entrop, Kota Jayapura.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah satwa liar yang masuk kategori dilindungi. Satwa-satwa tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti untuk mendukung proses penegakan hukum atas dugaan aktivitas perdagangan ilegal.

MH disangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 40A ayat (1) huruf h jo. Pasal 21 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua Fredrik E. Tumbel mengatakan, pelimpahan tahap II merupakan bagian dari rangkaian penanganan perkara yang telah dilakukan sejak tersangka diamankan.

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa, kami segera menyelesaikan tahapan yang diperlukan dan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Penanganan perkara tidak berhenti pada pelimpahan ini. Kami juga terus memperkuat sinergi dengan pemangku kawasan dan instansi terkait untuk meningkatkan pengawasan serta mencegah perdagangan satwa dilindungi kembali terjadi, khususnya di wilayah Papua,” ujar Fredrik.

Kementerian Kehutanan mengimbau masyarakat tidak membeli, memelihara, maupun memperdagangkan satwa dilindungi secara ilegal. Masyarakat juga diminta melaporkan informasi terkait dugaan perburuan atau perdagangan satwa liar melalui kanal pengaduan Gakkum Kehutanan di [email protected].

Baca Berita Terpopuler

Allahuakbar, Ucapan Terakhir Ustaz Yahya Waloni Meninggal di Mimbar Khotbah Jumat

Surabaya, MCI News – Pendakwah Yahya Waloni meninggal dunia saat...

Hukuman Mati Mantan Menteri Korupsi di China, Kampanye Antikorupsi Xi Jinping

China, MCI News – Tang Renjian, mantan Menteri Pertanian...

Fachry Albar Konsumsi Banyak Jenis Narkoba

Jakarta, MCI News - Aktor Fachry Albar menjalani tes urine...

Google Doodle Hari Bumi Sedunia 22 April 2025

Surabaya, MCI News - Peringatan Hari Bumi selalu dilaksanakan tiap...

BRN Korda Jawa Timur Gelar Halal Bihalal, Perkuat Silaturahmi dan Tegaskan SOP Operasional

Blitar, MCI News – Ratusan anggota Buser Rent Car...

Harga Tembakau Bojonegoro Capai Rp48 Ribu per Kilogram

Bojonegoro, MCI News - Luas tanam tembakau di Kabupaten...

Pemkot Surabaya Siapkan ASN Adaptif Hadapi Perubahan AI

Surabaya, MCI News - Pemerintah Kota Surabaya menyiapkan aparatur...

P-APBD Jatim 2026 Disepakati, Fokus Anggaran untuk Kesejahteraan Warga

Surabaya, MCI News - Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama...

Hari Pelanggan Nasional 2026, Khofifah Dorong Pelayanan Berkualitas

Surabaya, MCI News - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar...

Dinsos Surabaya Verifikasi 3.283 Keluhan Data Desil Warga 2026

Surabaya, MCI News - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya...

141.935 Keluarga Ponorogo Dapat Bantuan Beras 30 Kg 2026

Ponorogo, MCI News - Sebanyak 141.935 keluarga yang masuk...

Tajemtra 2026 Catat Rekor Peserta Terbanyak di Kabupaten Jember

Jember, MCI News - Gerak Jalan Tanggul–Jember Tradisional (Tajemtra)...

OPD Jember Berhasil Sabet penghargaan publik service of the year

Jember, MCI News - Tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD)...
spot_img

Baca Juga

Kanal Berita

spot_img