Jayapura, MCI News – Penanganan perkara dugaan perdagangan satwa liar dilindungi di Kota Jayapura memasuki tahap II setelah Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua Seksi Wilayah III Jayapura menyerahkan tersangka berinisial MH (35) beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Papua, Senin (31/08/2026) seperti yang dikutip di website kehutanan.go.id.
Pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Jayapura pada Kamis (27/08/2026). Dalam tahap II ini, petugas menyerahkan tujuh ekor satwa liar dilindungi yang terdiri atas lima ekor Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory), satu ekor Nuri Bayan (Eclectus roratus), dan satu ekor Kakatua Koki (Cacatua galerita).
Selain satwa, turut diserahkan empat unit tenggeran burung sebagai barang bukti dalam perkara tersebut. Penyerahan tersangka dan barang bukti menjadi bagian dari proses hukum setelah penyidik menyelesaikan tahapan penyidikan dan berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan, modus perdagangan satwa liar dilindungi terus mengalami perkembangan seiring dengan pemanfaatan ruang digital. Media sosial dinilai menjadi salah satu sarana yang dapat digunakan pelaku untuk menjangkau calon pembeli dan memperluas jaringan perdagangan.
“Perubahan pola kejahatan ini harus diikuti dengan kemampuan penegak hukum untuk membaca tren, mengenali modus, dan bergerak lebih cepat. Karena itu, Gakkum Kehutanan terus memperkuat pemantauan ruang digital, termasuk melalui cyber patrol, sebagai bagian dari upaya mendeteksi dan menindak perdagangan satwa liar dilindungi,” tegas Januanto.
Perkara tersebut berawal dari pemantauan aktivitas perdagangan satwa liar dilindungi melalui media sosial Facebook. Dari hasil pemantauan, tim Kementerian Kehutanan kemudian mengamankan MH di kediamannya yang berada di kawasan Entrop, Kota Jayapura.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah satwa liar yang masuk kategori dilindungi. Satwa-satwa tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti untuk mendukung proses penegakan hukum atas dugaan aktivitas perdagangan ilegal.
MH disangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 40A ayat (1) huruf h jo. Pasal 21 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua Fredrik E. Tumbel mengatakan, pelimpahan tahap II merupakan bagian dari rangkaian penanganan perkara yang telah dilakukan sejak tersangka diamankan.
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa, kami segera menyelesaikan tahapan yang diperlukan dan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Penanganan perkara tidak berhenti pada pelimpahan ini. Kami juga terus memperkuat sinergi dengan pemangku kawasan dan instansi terkait untuk meningkatkan pengawasan serta mencegah perdagangan satwa dilindungi kembali terjadi, khususnya di wilayah Papua,” ujar Fredrik.
Kementerian Kehutanan mengimbau masyarakat tidak membeli, memelihara, maupun memperdagangkan satwa dilindungi secara ilegal. Masyarakat juga diminta melaporkan informasi terkait dugaan perburuan atau perdagangan satwa liar melalui kanal pengaduan Gakkum Kehutanan di [email protected].


