Jakarta, MCI News – Kinerja industri manufaktur Indonesia pada Agustus 2026 masih berada di sekitar batas ekspansi setelah Purchasing Managers’ Index (PMI) Manufaktur Indonesia dari S&P Global tercatat 49,8. Angka tersebut turun dari 50,2 pada Juli 2026, tetapi peningkatan permintaan baru dan optimisme pelaku usaha memberi sinyal bahwa sektor manufaktur masih memiliki ruang untuk kembali tumbuh dalam beberapa bulan mendatang.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arief menjelaskan perkembangan tersebut di Jakarta Menurut dia, pergerakan PMI pada Agustus terutama berkaitan dengan penyesuaian produksi dan efisiensi tenaga kerja di tengah persaingan pasar domestik yang semakin ketat.
“PMI manufaktur pada Agustus memang kembali berada sedikit di bawah level 50. Namun, kita juga melihat adanya peningkatan tipis pada permintaan baru dan kepercayaan bisnis yang terus membaik. Ini menunjukkan bahwa pelaku industri masih melihat prospek pasar yang cukup baik ke depan,” ujar Jubir Kemenperin dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (01/09/2026) seperti yang dikutip di website kemenperin.go.id.
PMI berada pada level 50 sebagai batas antara kondisi ekspansi dan kontraksi. Dengan posisi 49,8, aktivitas manufaktur nasional menunjukkan pelemahan tipis dibandingkan bulan sebelumnya. Namun, sejumlah indikator dalam survei S&P Global memberikan gambaran bahwa pelaku industri masih melihat peluang perbaikan permintaan.
Laporan S&P Global mencatat permintaan baru meningkat tipis untuk pertama kalinya dalam tiga bulan. Pada saat yang sama, tingkat optimisme pelaku industri mencapai posisi tertinggi dalam tujuh bulan.
Pelaku usaha yang mengikuti survei memperkirakan permintaan akan menguat dan kondisi pasar tetap mendukung dalam 12 bulan ke depan. Ekspektasi tersebut menjadi salah satu faktor yang dapat menopang pemulihan aktivitas produksi apabila permintaan benar-benar meningkat.
“Perbaikan keyakinan atau optimisme ini menjadi modal penting bagi industri untuk menjaga kesinambungan produksi sekaligus menangkap peluang pasar yang semakin terbuka. Pemerintah akan terus memastikan iklim usaha dan kebijakan industri dapat mendukung peningkatan daya saing manufaktur nasional,” lanjutnya.
Selain menjaga kondisi industri di dalam negeri, pemerintah menyiapkan peluang ekspor melalui perluasan akses pasar internasional. Salah satu peluang tersebut berasal dari proses penandatanganan dan ratifikasi Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement atau IEU-CEPA.
Perjanjian perdagangan tersebut dapat membuka akses yang lebih luas bagi produk Indonesia ke pasar Uni Eropa. Sejumlah sektor manufaktur seperti tekstil dan pakaian jadi, alas kaki, elektronik, produk kayu dan olahannya, serta produk industri lainnya berpotensi memanfaatkan akses pasar tersebut.
Namun, perluasan akses pasar juga menuntut pelaku industri memenuhi standar kualitas dan ketentuan yang berlaku di Eropa. Pemerintah menyiapkan pendampingan agar industri nasional mampu menyesuaikan produk dengan kebutuhan pasar global.
“Kita memanfaatkan penurunan tarif masuk dan penyelarasan standar kualitas agar produk ekspor nasional mampu bersaing ketat dengan kompetitor dari negara lain di Eropa,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil, Sri Bimo Pratomo.
Bimo mengatakan Kementerian Perindustrian juga siap memberikan fasilitasi terkait standar keberlanjutan dan sertifikasi hijau atau ESG. Langkah tersebut menjadi bagian dari persiapan industri dalam menghadapi regulasi pasar Eropa yang semakin memperhatikan aspek lingkungan dan keberlanjutan.
Di pasar domestik, pemerintah tetap menjaga keseimbangan antara kebutuhan barang dan kemampuan industri nasional. Kemenperin mempertahankan instrumen Pertimbangan Teknis (pertek) untuk mengatur arus impor sesuai kebutuhan pasar dan kapasitas produksi dalam negeri.
“Pada prinsipnya, Kemenperin menjaga keseimbangan antara supply dan demand. Karena itu, instrumen pertek tetap dibutuhkan untuk mengantisipasi tekanan terhadap permintaan produk industri dalam negeri,” ujarnya.
Febri menjelaskan kebijakan tersebut tidak berarti pemerintah menutup kebutuhan impor. Jika produksi nasional belum mampu memenuhi seluruh kebutuhan dalam negeri, impor tetap dapat masuk untuk menutup kekurangan pasokan.
Namun, pemerintah perlu mengendalikan volume impor agar barang dari luar negeri tidak melebihi kebutuhan pasar dan menekan industri domestik. Febri menggambarkan kondisi tersebut melalui perbandingan antara kebutuhan nasional dan kemampuan produksi industri dalam negeri.
“Kalau seandainya nanti impor yang masuk bukan 20 tapi dibebaskan terus masuk 100, jadikan 120, pasar domestik kan jadi banjir,” pungkas Febri.
Kemenperin juga menyiapkan sejumlah kebijakan untuk menjaga iklim usaha, antara lain melalui kemudahan akses bahan baku, penguatan pemanfaatan produk dalam negeri atau P3DN, perlindungan pasar domestik dari produk impor murah, serta percepatan implementasi perjanjian perdagangan bebas seperti IEU-CEPA.
Pemerintah melihat kombinasi antara membaiknya permintaan baru, meningkatnya optimisme pelaku industri, meredanya inflasi, dan terbukanya akses pasar Eropa sebagai faktor yang dapat mendukung pemulihan manufaktur. Perkembangan tersebut tetap bergantung pada kemampuan industri menjaga produksi, memenuhi standar pasar, dan menghadapi persaingan global.
“Dengan permintaan baru yang mulai berbalik arah menuju ekspansi, inflasi yang mereda, serta dibukanya akses pasar Eropa secara luas lewat IEU-CEPA, kami meyakini indeks PMI Manufaktur Indonesia akan kembali melaju pesat di zona ekspansif pada bulan-bulan mendatang,” pungkas Febri.


