Jakarta, MCI News – Polisi membongkar pabrik produksi dan peredaran oli palsu di kawasan pergudangan Cengkareng, Jakarta Barat, pada Rabu (02/09/2026) seperti yang di kutip di website tribratanews.polri.. Pengungkapan tersebut mengungkap praktik pengolahan oli bekas menjadi produk yang dibuat menyerupai oli resmi, lalu dipasarkan dengan harga setara produk asli.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung mengatakan, pelaku menjual oli palsu tersebut sekitar Rp5,8 juta per drum. Polisi juga menemukan indikasi pemasaran melalui media sosial Facebook.
“Mereka menjualnya sama dengan harga oli Pertamina yang asli,” kata Arfan dalam jumpa pers di Jakarta.
Arfan menjelaskan, penyidik masih mendalami jaringan pemasaran serta jalur distribusi produk tersebut. Informasi awal mengenai pemasaran melalui Facebook diperoleh polisi dari pemeriksaan terhadap tersangka.
“Menurut informasi dari tersangka, dia melakukan penjualan melalui media sosial Facebook. Kami sedang mendalami jalur penjualannya tersebut,” ujarnya.
Dalam penggerebekan lokasi produksi, polisi menemukan oli bekas yang telah melalui proses pengolahan menggunakan bahan kimia. Pelaku kemudian mengemasnya menggunakan perlengkapan yang dibuat menyerupai produk resmi Pertamina.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi menjelaskan, para pelaku menggunakan oli bekas yang sebelumnya berwarna hitam pekat. Oli tersebut kemudian dicampur dengan denden dan parafin sehingga tampil lebih jernih.
“Jadi oli yang bekas sudah hitam pekat dicampur dengan denden dan parafin tersebut menjadi jernih, seakan jernih. Tapi kualitasnya adalah masih kualitas bekas,” kata Nasriadi.
Polisi mengamankan tiga tersangka berinisial Y, H, dan K dalam kasus tersebut. Y disebut sebagai pemilik usaha sekaligus pemodal dan aktor intelektual yang mengarahkan dua tersangka lainnya dalam proses produksi.
Selain bahan oli, polisi menemukan berbagai perlengkapan untuk membuat produk tampak seperti barang resmi. Peralatan tersebut meliputi drum, cetakan tutup, stiker, hingga barcode yang digunakan dalam proses pengemasan.
“Jadi, setelah dicampur dengan denden dan parafin, oli kemudian dikemas sedemikian rupa agar menyerupai produk resmi Pertamina,” ujar Nasriadi.
Dari lokasi, polisi menyita 18 drum oli yang telah direkondisi, 10 drum bahan oli, serta perlengkapan produksi dan pengemasan lainnya. Polisi memperkirakan kegiatan tersebut menghasilkan keuntungan sekitar Rp35 juta setiap bulan.
Dalam kurun waktu sekitar dua tahun, keuntungan bisnis ilegal tersebut diperkirakan mencapai hampir Rp864 juta. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui lebih jauh jaringan pemasaran dan distribusi oli palsu yang diproduksi dari lokasi tersebut.
“Petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 18 drum oli yang telah direkondisi dan 10 drum bahan oli, serta berbagai perlengkapan yang digunakan untuk memproduksi dan mengemas oli palsu,” paparnya.(hep)


