Jakarta, MCI News – Badan Narkotika Nasional (BNN) memperkuat tata kelola rehabilitasi melalui penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Manajemen Rehabilitasi Berkelanjutan Berbasis Keterpulihan. Pembahasan draft NSPK berlangsung di Gedung Cawang Kencana, Kementerian Sosial, Jakarta Timur, pada Rabu (02/09/2026) seperti yang dikutip di website BNN, dengan melibatkan pemangku kepentingan dan perwakilan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat (LRKM).
Penyusunan NSPK tersebut diarahkan untuk membangun sistem rehabilitasi yang tidak berhenti setelah klien menyelesaikan satu tahap layanan. BNN ingin menghubungkan seluruh proses rehabilitasi agar dukungan terhadap perjalanan pemulihan klien dapat berlangsung sesuai kebutuhan.
Tahapan sosialisasi dan harmonisasi menjadi bagian penting dalam penyusunan kerangka tersebut. BNN menggunakan forum itu untuk memperoleh masukan mengenai substansi, kesesuaian dengan kebijakan yang telah berjalan, hingga kemungkinan penerapannya oleh lembaga rehabilitasi di lapangan.
NSPK Manajemen Rehabilitasi Berkelanjutan Berbasis Keterpulihan memuat sejumlah komponen tata kelola. Kerangka itu mencakup integrasi layanan, manajemen kasus, sistem rujukan, bina lanjut, reintegrasi sosial, serta pemantauan dan pengukuran outcome keterpulihan klien.
Melalui pendekatan tersebut, BNN mendorong keterhubungan antara layanan rawat inap, rawat jalan, dan Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM). Setiap layanan diharapkan dapat saling melengkapi sehingga klien tetap memperoleh dukungan ketika berpindah dari satu bentuk layanan ke tahap berikutnya.
Plt. Deputi Rehabilitasi BNN RI, dr. Amrita Devi, mengatakan proses harmonisasi diperlukan agar NSPK memiliki dasar yang kuat sekaligus dapat menjawab kebutuhan pelaksanaan di lapangan.
“Saya berharap kegiatan hari ini tidak hanya menjadi forum sosialisasi, tetapi menjadi ruang untuk menguji, mengkritisi, dan menyempurnakan draft NSPK yang telah disusun,” ujarnya.
Amrita mendorong peserta memberikan masukan secara konkret terhadap rancangan tersebut. Menurutnya, masukan diperlukan untuk melihat kesesuaian NSPK dengan berbagai kebijakan yang sudah ada serta mengantisipasi potensi tumpang tindih dengan standar maupun petunjuk teknis.
Pembahasan juga diarahkan pada aspek kemudahan penerapan. BNN perlu memastikan lembaga rehabilitasi dapat memahami dan menjalankan setiap ketentuan dalam NSPK tanpa menambah kerumitan dalam penyelenggaraan layanan.
Selain proses layanan, pengukuran outcome keterpulihan menjadi salah satu perhatian dalam penyusunan kerangka tersebut. Pendekatan ini menggeser perhatian dari sekadar memastikan layanan terlaksana menjadi penilaian terhadap perkembangan dan hasil pemulihan klien.
Sistem pemantauan yang berkelanjutan memungkinkan lembaga rehabilitasi melihat perkembangan klien setelah menjalani layanan. Informasi tersebut juga dapat menjadi dasar untuk menentukan kebutuhan dukungan berikutnya, termasuk rujukan, bina lanjut, dan reintegrasi sosial.
Konsep keterpulihan dalam NSPK juga menempatkan kesinambungan layanan sebagai bagian dari proses rehabilitasi. Dengan kerangka yang terintegrasi, dukungan kepada klien tidak hanya berlangsung ketika mereka berada di fasilitas rehabilitasi, tetapi dapat berlanjut sesuai kondisi dan kebutuhan setelah layanan utama selesai.
Pelibatan LRKM dalam harmonisasi turut memberikan ruang bagi lembaga yang menjalankan layanan rehabilitasi di masyarakat untuk menyampaikan pengalaman implementasi. Masukan dari pelaksana lapangan penting untuk menguji apakah ketentuan dalam draft dapat diterapkan pada berbagai kondisi lembaga rehabilitasi.(hep)


