Kemenag Perkuat Perizinan Wakaf Uang untuk Tata Kelola Resmi

Jakarta, MCI News – Kementerian Agama memperkuat sistem perizinan pengelolaan wakaf uang melalui mekanisme satu pintu untuk meningkatkan kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas lembaga pengelola. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari penataan tata kelola wakaf agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai legalitas lembaga penerima dan pengelola wakaf uang.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Waryono Abdul Ghafur menjelaskan mekanisme tersebut dalam kegiatan penyerahan surat keputusan izin kepada empat lembaga pengelola zakat dan wakaf di Jakarta, Rabu (02/09/2026) seperti yang dikutip di website kemenag. Empat lembaga tersebut yakni LAZ Yayasan Solo Peduli Ummat, LAZ Yayasan Badan Wakaf Sultan Agung Semarang, LKPSWU BPRS Siak Jaya, dan BAZNAS Provinsi Papua Selatan.

Waryono mengatakan lembaga yang ingin menjalankan fungsi sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) maupun nazir wakaf uang harus memenuhi sejumlah persyaratan. Ketentuan itu mencakup aspek administrasi, kelembagaan, kompetensi sumber daya manusia, serta tata kelola.

“Setelah lembaga memiliki izin, legalitas tersebut dapat dan perlu dipublikasikan kepada masyarakat. Legalitas bukan sesuatu yang perlu disembunyikan, tetapi justru harus disampaikan secara terbuka agar masyarakat mengetahui bahwa lembaga tersebut merupakan lembaga yang resmi,” ujar Waryono di Jakarta, Rabu (02/09/2026), saat menyerahkan surat keputusan (SK) izin kepada empat lembaga pengelola zakat dan wakaf, yaitu LAZ Yayasan Solo Peduli Ummat, LAZ Yayasan Badan Wakaf Sultan Agung Semarang, LKPSWU BPRS Siak Jaya, dan BAZNAS Provinsi Papua Selatan.

Menurut Waryono, perizinan satu pintu juga bertujuan memperkuat kepastian hukum dalam pengelolaan wakaf uang. Kebijakan itu sejalan dengan arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar agar pengelolaan zakat dan wakaf berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Dengan telah diperolehnya izin dari negara, diharapkan kepercayaan masyarakat kepada pengurus lembaga semakin tinggi. Kepercayaan itu harus dijaga dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel,” katanya.

Waryono menekankan bahwa legalitas harus berjalan bersama dengan keterbukaan pengelolaan. Lembaga perlu memublikasikan laporan, menjaga komunikasi dengan masyarakat, serta menjalani audit dan evaluasi untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan dana wakaf.

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Wakaf Benda Bergerak Berupa Uang, LKS yang mengajukan penetapan sebagai penerima wakaf uang harus memiliki badan hukum, kantor operasional di Indonesia, dan kegiatan usaha di bidang keuangan syariah.

Lembaga tersebut juga wajib memiliki sedikitnya dua sumber daya manusia yang mengantongi sertifikat Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang pengelolaan wakaf. Selain itu, lembaga harus menyiapkan kerja sama dengan nazir, rencana penerimaan wakaf uang, kesiapan operasional, serta struktur sumber daya manusia untuk mendukung administrasi.

“Persyaratan lainnya adalah kesediaan untuk bekerja sama dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) maupun BWI perwakilan,” ujarnya.

Proses pengajuan LKS-PWU berlangsung melalui Menteri Agama dan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. Pemohon harus melampirkan dokumen kelembagaan, profil perusahaan, perjanjian kerja sama dengan nazir, rencana produk dan program wakaf uang, standar prosedur operasional, serta dokumen administrasi lainnya.

Setelah dokumen lengkap, Direktorat Jenderal Bimas Islam melakukan verifikasi. Hasil pemeriksaan kemudian menjadi bahan pertimbangan bersama Badan Wakaf Indonesia sebelum Menteri Agama menetapkan lembaga sebagai LKS Penerima Wakaf Uang.

Kementerian Agama juga mengatur mekanisme pendaftaran bagi nazir berbentuk badan hukum. Calon nazir harus memenuhi persyaratan legalitas, kemampuan teknis dan administratif, kapasitas pengelolaan serta pelaporan keuangan, dan kesiapan program pengelolaan harta benda wakaf.

“Nazir berbentuk badan hukum wajib memenuhi sejumlah persyaratan, mulai dari legalitas lembaga, kemampuan teknis dan administratif, kapasitas pengelolaan dan pelaporan keuangan, hingga kesiapan program penerimaan, pengelolaan, pengembangan, perlindungan, dan pelaporan harta benda wakaf,” kata Waryono.

Calon nazir juga harus memiliki tenaga pengelola yang kompeten, kantor operasional, serta kesediaan menjalani audit secara berkala. Dalam pelaksanaannya, nazir wakaf uang wajib bekerja sama dengan LKS Penerima Wakaf Uang.

Pendaftaran nazir dimulai melalui Kantor Urusan Agama (KUA). Setelah memeriksa kelengkapan dokumen, KUA meneruskan permohonan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota dan BWI Kabupaten atau Kota.

Pada tahap berikutnya, Direktorat Jenderal Bimas Islam memeriksa keabsahan dokumen, sedangkan BWI melakukan uji kelayakan terhadap calon nazir. Pemeriksaan mencakup kapasitas, integritas, rekam jejak, kelembagaan, tata kelola, serta rencana pengelolaan wakaf.

Jika diperlukan, BWI dapat melakukan visitasi lapangan sebelum hasil pemeriksaan dan uji kelayakan dibahas bersama. Tahapan tersebut menjadi dasar proses pendaftaran dan penetapan nazir wakaf uang.

Dengan mekanisme tersebut, Kementerian Agama menempatkan legalitas, kompetensi, dan tata kelola sebagai bagian penting dalam pengelolaan wakaf uang. Kejelasan status lembaga dan keterbukaan pengelolaan menjadi aspek yang berkaitan langsung dengan perlindungan kepentingan masyarakat sebagai wakif.(hep)

Baca Berita Terpopuler

Allahuakbar, Ucapan Terakhir Ustaz Yahya Waloni Meninggal di Mimbar Khotbah Jumat

Surabaya, MCI News – Pendakwah Yahya Waloni meninggal dunia saat...

Hukuman Mati Mantan Menteri Korupsi di China, Kampanye Antikorupsi Xi Jinping

China, MCI News – Tang Renjian, mantan Menteri Pertanian...

Fachry Albar Konsumsi Banyak Jenis Narkoba

Jakarta, MCI News - Aktor Fachry Albar menjalani tes urine...

Google Doodle Hari Bumi Sedunia 22 April 2025

Surabaya, MCI News - Peringatan Hari Bumi selalu dilaksanakan tiap...

BRN Korda Jawa Timur Gelar Halal Bihalal, Perkuat Silaturahmi dan Tegaskan SOP Operasional

Blitar, MCI News – Ratusan anggota Buser Rent Car...

Gus Ipul Tegaskan Data BKKBN Tak Bermasalah, Bansos Nasional

Jakarta, MCI News - Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau...

BULOG Jatim Salurkan 700 Ton Beras SPHP dan Minyakita

Surabaya, MCI News - Perum BULOG Kantor Wilayah Jawa...

Jalan Panjang Imbrolia Amorin Tembus Pendidikan S2 Manajemen di Unitomo Surabaya

Surabaya, MCI News - Perjuangan membawa nama negara tidak...

Pasar Murah Jatim Capai 118 Kali, Khofifah Jaga Daya Beli Warga

Blitar, MCI News - Penguatan daya beli masyarakat terus...

Prabowo Terima Dubes AS untuk ASEAN di Hambalang

Bogor, MCI News - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto...

Khofifah Salurkan 120 Rit Air Bersih untuk Warga Blitar

Blitar, MCI News - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar...

SMPN 4 Tanggul Jadi Posko Gerak Jalan Wilayah Barat Jember

Jember, MCI News - SMP Negeri 4 Tanggul dipercaya...

Gus Fawait Jadikan Tajemtra 2026 Momentum Kebangkitan Jember

Jember, MCI News - Bupati Jember Muhammad Fawait bersama...
spot_img

Baca Juga

Kanal Berita

spot_img