Jakarta, MCI News – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperkuat daya saing industri makanan dan minuman melalui efisiensi produksi, pemanfaatan teknologi, serta optimalisasi penggunaan air dan energi. Langkah tersebut disiapkan untuk menjaga pertumbuhan industri sekaligus mendorong proses produksi yang lebih efisien dan berkelanjutan. Kebijakan itu disampaikan Kemenperin.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan industri makanan dan minuman memiliki posisi strategis karena berkaitan dengan banyak sektor ekonomi dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Pemerintah melihat efisiensi, produktivitas, dan pengelolaan sumber daya sebagai faktor penting untuk menjaga daya saing industri di tengah dinamika biaya produksi.
“Kami terus memperkuat industri makanan dan minuman agar semakin produktif, inovatif, efisien, dan berdaya saing. Transformasi teknologi menjadi bagian penting untuk memastikan industri dapat meningkatkan produktivitas sekaligus menggunakan sumber daya dengan semakin efisien dan bertanggung jawab,” ujar Menperin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (02/09/2026) seperti yang dikutip di website kemenperin.
Kinerja industri makanan dan minuman turut menjadi dasar penguatan kebijakan tersebut. Pada semester I 2026, sektor ini mencatat pertumbuhan Produk Domestik Bruto sebesar 6,77 persen dan menyumbang 41,86 persen terhadap industri pengolahan nonmigas.
Industri makanan dan minuman juga memiliki rantai usaha yang luas. Aktivitasnya melibatkan petani, peternak, nelayan, pemasok bahan baku, sektor logistik, industri kecil dan menengah, hingga konsumen.
Keterkaitan tersebut membuat perubahan kinerja industri makanan dan minuman dapat memengaruhi banyak kegiatan ekonomi. Karena itu, Kemenperin mendorong perusahaan meningkatkan produktivitas sekaligus mengurangi penggunaan sumber daya yang tidak efisien.
Salah satu langkah yang ditempuh pemerintah ialah mendorong modernisasi mesin dan peralatan produksi. Kemenperin menyediakan Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan bagi industri agro, termasuk sektor makanan dan minuman.
Program tersebut memberikan fasilitasi penggantian sebagian harga pembelian mesin dan peralatan bagi perusahaan industri yang melakukan modernisasi teknologi produksi. Besaran fasilitasi mencapai 35 persen untuk mesin produksi dalam negeri dengan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 25 persen, 25 persen untuk mesin produksi dalam negeri, dan 15 persen untuk mesin yang belum diproduksi di dalam negeri.
Program itu telah dibuka sejak akhir Agustus 2026. Pemerintah menetapkan kuota berdasarkan urutan pengajuan permohonan yang memenuhi persyaratan.
Plt. Direktur Jenderal Industri Agro Putu Juli Ardika mengatakan efisiensi sumber daya harus menjadi bagian dari proses transformasi industri. Menurut dia, modernisasi teknologi dapat memberikan manfaat terhadap produktivitas sekaligus pengelolaan sumber daya.
“Pemanfaatan teknologi yang lebih efisien memberikan manfaat ganda bagi industri. Di satu sisi dapat meningkatkan produktivitas dan efisiensi proses produksi, di sisi lain membantu penggunaan sumber daya secara lebih bertanggung jawab. Karena itu, kami terus memperkuat akses industri terhadap program dan fasilitas yang dapat mempercepat modernisasi teknologi,” jelas Putu.
Selain pembaruan mesin, Kemenperin mendorong perusahaan mengoptimalkan penggunaan air dan energi, melakukan konservasi sumber daya, serta menggunakan teknologi yang lebih ramah lingkungan. Pemerintah menilai langkah tersebut dapat membantu industri menghadapi kebutuhan produksi sekaligus menjaga efisiensi dalam jangka panjang.
Kemenperin juga memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan dunia usaha. Koordinasi tersebut diarahkan agar kebijakan industri tetap mempertimbangkan kebutuhan pembangunan daerah, keberlanjutan lingkungan, kepastian usaha, dan peningkatan daya saing industri nasional.(hep)


