Surabaya, MCI News – Pemerintah Kota Surabaya tidak membuka ruang bagi penambahan diskotek atau tempat hiburan malam baru. Kebijakan tersebut ditegaskan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Balai Kota Surabaya pada Jumat (02/10/2026), dengan fokus menjaga pengawasan terhadap tempat hiburan yang telah beroperasi serta memastikan perlindungan bagi anak.
Eri mengatakan jumlah diskotek di Surabaya saat ini sudah mencapai sekitar 13 tempat. Menurutnya, pemerintah tidak perlu menambah jumlah tersebut, tetapi perlu memperketat pengawasan terhadap tempat hiburan malam yang sudah berjalan.
“Diskotek itu sudah banyak di Surabaya. Jangan ada tambahan lagi diskotek di Surabaya. Kalau sekarang jumlahnya yang diskotik kan 13-an ya,” kata Wali Kota Eri, di Balai Kota Surabaya, Jumat (02/10/2026).
Pemkot Surabaya juga akan memperhatikan aspek tata ruang dalam setiap pengajuan tempat hiburan malam. Pemeriksaan mencakup kesesuaian lokasi dengan Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) serta dokumen perizinan bangunan.
Eri menjelaskan, sejumlah izin memang berada dalam kewenangan pemerintah provinsi maupun kementerian. Namun, Pemkot Surabaya tetap dapat memberikan pertimbangan berdasarkan kesesuaian rencana pemanfaatan lokasi dengan ketentuan yang berlaku.
“Dilihat dari SKRK-nya, sama IMB-nya, meskipun yang mengeluarkan bukan pemkot, tetapi ketika SKRK-nya, dia mengurus izin tidak ada, ya ojo (jangan). Jangan dikeluarkan sebagai diskotek atau tempat hiburan malam lagi. Kalau ternyata itu tidak dikeluarkan, kan kita bisa menyampaikan kepada kementerian untuk dicabut, bisa menyampaikan kepada provinsi untuk dicabut,” jelasnya.
Selain membatasi penambahan, Pemkot Surabaya akan memperketat pengawasan terhadap pengelola tempat hiburan malam yang sudah beroperasi. Pemerintah meminta pengelola menjalankan komitmen yang telah disepakati, terutama terkait pengunjung dan perlindungan anak.
“Saya ingin memastikan tempat hiburan malam itu punya perjanjian dengan kita. Ada surat pernyataannya bahwa tidak boleh ada pengunjung yang keluar dalam keadaan mabuk. Yang kedua, tidak ada anak-anak di bawah umur masuk ke tempat itu,” kata dia.
Menurut Eri, pembatasan akses anak di bawah umur ke diskotek menjadi bagian dari upaya menjaga lingkungan kota. Ia menilai keberadaan anak di tempat hiburan malam dapat menimbulkan dampak yang perlu dicegah melalui pengawasan bersama antara pemerintah dan pengelola.
“Agar Surabaya ini tetap menjadi kota yang aman bagi anak-anak. Kalau anak-anak di bawah umur masuk ke diskotek dan dibiarkan, kan bisa berdampak buruk,” ujarnya.
Eri juga menegaskan Pemkot Surabaya akan mengevaluasi tempat hiburan malam yang tidak menjalankan ketentuan. Sementara itu, pengelola yang mampu memenuhi aturan diminta tetap menjalankan komitmen yang telah dibuat.
“Kalau bisa dijalankan, ya ayo terus. Kalau enggak dijalankan, ya dievaluasi. Tidak menambah lagi, tapi yang ada diketati. Harus sama-sama menjalankan aturannya,” tuturnya.
Dalam kebijakan tersebut, Eri juga menyebut Pendapatan Asli Daerah (PAD) bukan alasan untuk terus menambah jumlah diskotek. Pemerintah, menurut dia, dapat mencari sumber penerimaan dari sektor lain dengan tetap mempertimbangkan kepentingan perlindungan anak.
“PAD-nya bisa dicari dari tempat yang lain. Bukan tempat yang bisa merusak anak bangsa,” tegasnya.
Pengendalian tempat hiburan malam juga perlu mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan Kota Surabaya. Eri menyatakan pertumbuhan usaha hiburan tetap perlu mengikuti perhitungan dan aturan agar perkembangan kota berjalan terarah.
“Boleh, karena Surabaya seperti ini kan sudah keluar, tapi dihitung. Berapa sih yang pas itu? Jangan dilos terus. Kan enggak jadi bagus,” pungkasnya.


