Polri Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

mcinews.id
Penangguhan penahanan mahasiswi SSS, pengunggah meme Presiden Prabowo dan Jokowi, Minggu 11 Mei 2025. (Foto: Istimewa)

Jakarta, MCI News – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memutuskan untuk menangguhkan penahanan terhadap SSS, seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) yang ditangkap karena mengunggah meme tidak pantas bergambar Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan, penyidik secara resmi memberikan penangguhan penahanan terhadap tersangka, Minggu 11 Mei 2025.

Baca juga: Pidato Hari Buruh di Monas, Ini Janji Presiden Prabowo

Keputusan ini diambil berdasarkan permohonan dari pihak kuasa hukum SSS dan orang tuanya, serta adanya iktikad baik dari tersangka dan keluarga untuk meminta maaf atas kegaduhan yang ditimbulkan.

Baca juga: Yel-yel Prabowo Menggema di Peringatan Hari Buruh di Monas Jakarta

"Penangguhan ini dilakukan dengan pertimbangan kemanusiaan dan untuk memberi kesempatan kepada tersangka melanjutkan pendidikannya di perguruan tinggi," jelas Trunoyudo

Baca juga: Presiden Prabowo Meluncurkan Program Gerina dan Tanam Raya di Sumsel

"Yang bersangkutan sangat menyesal dan berkomitmen tidak akan mengulangi perbuatannya," imbuhnya.

Editor : Yama Yasmina

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru