Kode Etik Internal Perusahaan Pers

  1. Saat menjalankan tugas, Wartawan dan Staf Perusahaan Media Siber mcinews.id dilengkapi dengan identitas (kartu pers) dan ID Card Perusahaan, dan tercantum dalam Boks Redaksi.
  2. Narasumber bila merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan mcinews.id atau mendapatkan perilaku tidak wajar dari wartawan, bisa menghubungi tim redaksi dari Media Siber mcinews.id melalui surat elektronik ke: [email protected]
  3. Wartawan Media Siber mcinews.id dilarang meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari narasumber.
  4. Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan tim redaksi Media Siber mcinews.id.
  5. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi atau hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan Media Siber mcinews.id berdasarkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang Undang Pokok Pers.
  6. Ralat bisa melalui pengiriman surat elektronik (surel)/email ke: [email protected] dengan menggunakan subjek : HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas.
  7. PT. Cipta Pesona Media Sejahtera dalam menjalankan operasional perusahaan telah memiliki Peraturan Perusahaan yang telah disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya.