Jakarta, MCI News - Mantan artis drama kolosal berinisial SKW harus berurusan dengan polisi. Ia terlibat kasus peredaran uang palsu. Tak tanggung-tanggung, uang palsu senilai lebih dari Rp 200 juta disita sebagai barang bukti.
Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi menerangkan, sepak terjang SKW terendus setelah mencoba berkali-kali bertransaksi di supermarket sebuah pusat perbelanjaan.
"Tersangka dengan sengaja datang ke Lippo Mall Kemang melakukan transaksi pembelian dan pada saat tersangka melakukan pembayaran dengan uang palsu yang dibawanya dan berhasil," jelasnya ke wartawan.
"Kemudian di hari yang sama tersangka mencoba lagi melakukan transaksi pembelian di toko yang sama namun kasirnya berbeda, pada saat melakukan pembayaran di kasir toko melakukan pemeriksaan terlebih dahulu dengan mesin pendeteksi uang sinar UV, dan diketahui uang tersebut palsu dan transaksi dibatalkan," sambung Iptu Teddy.
Apes, saat itu kasir memastikan bahwa uang yang dibawa SKW adalah palsu sehingga transaksi dibatalkan. Bukannya jera, SKW malah pindah belanja ke supermarket lainnya.
"Saat melakukan transaksi dengan uang cash tersangka memberikan uang 11 lembar uang palsu ke kasir dan dicek ternyata palsu," lanjut Iptu Teddy.
Pihak sekuriti kemudian bergegas mengamankan pelaku. Hasil interogasi, pelaku sudah berulang kali melakukan hal serupa. Selanjutnya, sekuriti menyerahkan SKW ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, polisi menyita 2.235 lembar pecahan uang Rp100.000 bila dinominalkan mencapai Rp 223.500.000. SKW pun ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat ayat 2 dan 3 Undang-Undang RI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP.
Editor : Yama Yasmina