Nikita Mirzani akan Ajukan Banding, Tolak Vonis Penjara 4 Tahun

author mcinews.id

mcinews.id

Selasa, 28 Okt 2025 19:26 WIB

copy
Nikita Mirzani akan ajukan banding usai tak terima vonis empat tahun penjara melawan dokter kecantikan Reza Gladys, Selasa (28/10/2025). (Foto: Tangkapan layar video)
Nikita Mirzani akan ajukan banding usai tak terima vonis empat tahun penjara melawan dokter kecantikan Reza Gladys, Selasa (28/10/2025). (Foto: Tangkapan layar video)

i

Jakarta, MCI News – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis empat tahun dan denda Rp1 miliar kepada terdakwa Nikita Mirzani, atas kasus dugaan pemerasan disertai ancaman pencemaran nama baik.

Bila terdakwa tidak membayar denda maka akan dipidana kurungan selama tiga bulan. Nikita Mirzani mengaku keberatan terhadap vonis tersebut.

“Iya lah keberatan. Orang nggak ada yang maksa, enggak ada yang buka rahasia,” ceplosnya usai sidang, Selasa (28/10/2025).

Ibu tiga anak ini melalui kuasa hukum akan mengupayakan banding hingga peninjauan kembali (PK)

“Karena ini belum berakhir, masih ada banding, kasasi hingga PK. Jadi, tak ada masalah,” ucapnya.

Artis sensasional berusia 39 tahun ini berharap hasil hukumannya melawan dokter kecantikan Reza Gladys mendapatkan keadilan.

"Semoga hakim di tingkat banding lebih bijaksana melihat kasus ini," tandasnya.

Editor : Yasmin Fitrida Diat

Berita Terbaru

Gelar Pahlawan Nasional Diumumkan Sebelum 10 November, Berikut Daftar Usulan Namanya

Gelar Pahlawan Nasional Diumumkan Sebelum 10 November, Berikut Daftar Usulan Namanya

Selasa, 28 Okt 2025 19:08 WIB

Selasa, 28 Okt 2025 19:08 WIB

Deretan nama orang-orang yang berjasa telah diusulkan untuk mendapatkan gelar pahlawan menjelang 10 November 2025.…

Chikita Meidy Resmi Cerai, Indra Adhitya Minta Pengembalian Mahar Nikah Ditolak Pengadilan

Chikita Meidy Resmi Cerai, Indra Adhitya Minta Pengembalian Mahar Nikah Ditolak Pengadilan

Selasa, 28 Okt 2025 18:48 WIB

Selasa, 28 Okt 2025 18:48 WIB

Chikita Meidy resmi bercerai dari Indra Adhitya, dan mendapatkan hak asik anak tunggalnya. Sedangkan permintaan Indra untuk pengembalian mahar ditolak.…

DPRD Surabaya Tanggapi Keresahan Warga Kedung Cowek, Soal Rencana Pembangunan Sekolah Rakyat

DPRD Surabaya Tanggapi Keresahan Warga Kedung Cowek, Soal Rencana Pembangunan Sekolah Rakyat

Selasa, 28 Okt 2025 18:29 WIB

Selasa, 28 Okt 2025 18:29 WIB

Komisi D DPRD Kota Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menampung aspirasi warga Kedung Cowek.…

Polri Launching SPMB SMA Kemala Taruna Bayangkara: Komitmen Bangun SDM Unggul Sejalan Asta Cita Presiden Prabowo

Polri Launching SPMB SMA Kemala Taruna Bayangkara: Komitmen Bangun SDM Unggul Sejalan Asta Cita Presiden Prabowo

Selasa, 28 Okt 2025 18:22 WIB

Selasa, 28 Okt 2025 18:22 WIB

Jakarta, MCI News – Polri meluncurkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA Kemala Taruna Bayangkara (KTB) tahun ajaran 2026/2027 di Gedung Utama Mabes P…

Polantas Polres Bondowoso Berinovasi Pelayanan BPKB Delivery

Polantas Polres Bondowoso Berinovasi Pelayanan BPKB Delivery

Selasa, 28 Okt 2025 17:37 WIB

Selasa, 28 Okt 2025 17:37 WIB

Bondowoso, MCI News - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bondowoso Polda Jatim meluncurkan program inovasi dalam pelayanan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor…

Bandara Juanda Hadirkan Rute Internasional Baru Menuju Fuzhou Bersama Xiamen Airlines

Bandara Juanda Hadirkan Rute Internasional Baru Menuju Fuzhou Bersama Xiamen Airlines

Selasa, 28 Okt 2025 17:15 WIB

Selasa, 28 Okt 2025 17:15 WIB

Sidoarjo, MCI News – Bandara Internasional Juanda kembali menambah daftar penerbangan internasionalnya dengan dibukanya rute baru Fuzhou – Surabaya – Fuzhou yan…