Nikita Mirzani Adukan JPU ke Presiden Prabowo dan Jaksa Agung Jelang Vonis Hari Ini

author mcinews.id

mcinews.id

Selasa, 28 Okt 2025 06:59 WIB

copy
Nikita Mirzani mengadu ke Presiden Prabowo dan Jaksa Agung menjelang vonis kasus melawan dokter kecantikan Reza Gladys, Selasa (28/10/2025). (Foto: istim
Nikita Mirzani mengadu ke Presiden Prabowo dan Jaksa Agung menjelang vonis kasus melawan dokter kecantikan Reza Gladys, Selasa (28/10/2025). (Foto: istim

i

Jakarta, MCI News – Nikita Mirzani dijadwalkan menjalani sidang vonis perkara pemerasan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilaporkan dokter kecantikan Reza Gladys, hari ini.

Nikita Mirzani didakwa melanggar Pasal 45 Ayat (10) juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang ITE dan Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang TPPU.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman penjara 11 tahun atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan.

Jelang sidang vonis, perempuan berusia 39 tahun itu mengunggah surat pengaduan yang dikirim oleh tim pengacaranya, Law Office A-A & Partners, kepada Presiden Prabowo Subianto.

Melalui unggahan akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172, Nikita Mirzani mengunggah satu bundel surat pengaduan yang dikirim kepada Presiden Prabowo Subianto. Surat tersebut diberi judul, 'Pengaduan Sekaligus Permohonan Perlindungan Hukum dan Jaminan Pelaksanaan Due Process of Law Terhadap Nikita Mirzani'.

Ada lima sub dalam surat tersebut yang ditulis dengan poin A sampai dengan E. Masing-masing sub berisikan, identitas pemohon atau pengadu, dasar hukum, uraian singkat mengenai duduk perkara, materi pengaduan pemohon, dan permohonan.

Pada materi pengaduan pemohon di sub D, ada sepuluh poin yang dituliskan. Pada poin pertama, Nikita Mirzani merasa dijebak oleh Reza Gladys untuk menerima uang sebesar Rp4 miliar.

Ada juga dalam poin ketiga dituliskan, saat awal proses persidangan berlangsung Nikita Mirzani merasa dirinya dikriminalisasi oleh Reza Gladys, suami, dan keluarganya.

Enam poin yang dituliskan artis kelahiran 17 Maret 1986 itu dalam permohonan kepada Presiden Prabowo Subianto:

  1. Menugaskan melalui Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan serta Kantor Staf Presiden untuk memantau dan memfasilitasi koordinasi lintas-instansi agar proses peradilan yang dialami Pemohon/Pengadu berjalan fair, imparsial, dan sesuai due process of law;
  2. Memerintahkan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia untuk melakukan pemeriksaan kepada Para Jaksa yang menangani perkara Pemohon/Pengadu (Nikita Mirzani) yang saat ini melakukan proses penuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Register Perkara Nomor: 362/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Sel;
  3. Memberikan perhatian kepada Pemohon/Pengadu (Nikita Mirzani) dalam proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar terhindar dari tindakan-tindakan yang tidak fair trial dari aparat penegak hukum;
  4. Memerintahkan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia untuk melakukan evaluasi kepada seluruh jajaran Jaksa-jaksa yang ada di dalam lingkup Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mencegah terjadinya over criminalization terhadap masyarakat Indonesia;
  5. Menegaskan bahwa permohonan ini bukan intervensi terhadap independensi peradilan, melainkan bentuk perlindungan negara atas hak konstitusional warga negara;
  6. Demikian Permohonan ini kami ajukan. Besar harapan kami Bapak Presiden berkenan memberikan atensi dan arahan sesuai kewenangan konstitusional guna memastikan tegaknya hukum yang adil, proporsional, dan manusiawi.

Editor : Yasmin Fitrida Diat

Berita Terbaru

Menpora Erick Thohir Gelar Puncak Peringatan Hari Sumpah Pemuda di GBK

Menpora Erick Thohir Gelar Puncak Peringatan Hari Sumpah Pemuda di GBK

Selasa, 28 Okt 2025 06:21 WIB

Selasa, 28 Okt 2025 06:21 WIB

Hari Sumpah Pemuda (HSP) ke-97 mengangkat tema “Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu”.…

Paul Biya Presiden Kamerun Periode ke-8 Usia 92 Tahun

Paul Biya Presiden Kamerun Periode ke-8 Usia 92 Tahun

Selasa, 28 Okt 2025 05:04 WIB

Selasa, 28 Okt 2025 05:04 WIB

Paul Biya kembali terpilih sebagai Presiden Kamerun periode ke-8. Pria kelahiran 13 Februari 1933 itu berusia 92 tahun.…

Juventus Pecat Pelatih Igor Tudor Baru 8 Bulan Kerja

Juventus Pecat Pelatih Igor Tudor Baru 8 Bulan Kerja

Senin, 27 Okt 2025 22:33 WIB

Senin, 27 Okt 2025 22:33 WIB

Pelatih Igor Tudor dan tiga stafnya dipecat Juventus setelah bekerja delapan bulan.…

Jejak Kreatif Ajik Tolet: Sosok Muda yang Menyatukan Seni dan Bisnis

Jejak Kreatif Ajik Tolet: Sosok Muda yang Menyatukan Seni dan Bisnis

Senin, 27 Okt 2025 21:39 WIB

Senin, 27 Okt 2025 21:39 WIB

Bali, MCI News - Ida Bagus Agung Brahadiguna atau yang akrab dipanggil Ajik Tolet Pria kelahiran Tabanan, Bali Adalah salah satu Pria yang suka berkebun,  AJik …

Pemprov Jatim Raih Penghargaan BRIDA/BAPPERIDA Optimal 2025 dari BRIN

Pemprov Jatim Raih Penghargaan BRIDA/BAPPERIDA Optimal 2025 dari BRIN

Senin, 27 Okt 2025 20:32 WIB

Senin, 27 Okt 2025 20:32 WIB

Jakarta, MCI News - Pemerintah Provinsi Jawa Timur menerima penghargaan BRIDA/BAPPERIDA Optimal 2025 dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk…

Eri Cahyadi Gandeng ITS Audit Struktur Bangunan Pondok Pesantren

Eri Cahyadi Gandeng ITS Audit Struktur Bangunan Pondok Pesantren

Senin, 27 Okt 2025 20:10 WIB

Senin, 27 Okt 2025 20:10 WIB

Program Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama ITS untuk memantau dan mengaudit kekuatan struktur bangunan ponpes.…