Jakarta, MCI News – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) secara resmi telah menerima berkas P21 Vadel Badjideh dari Polres Metro Jaksel. Seleb TikTok ini tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap Laura Meizani alias Lolly, putri dari artis sensasional Nikita Mirzani.
Proses tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian ke kejaksaan, telah dilakukan pada hari ini, Selasa (3/6/2025).
“Setelah kita melakukan penelitian berkas dari teman-teman penyidik, kami nyatakan berkas lengkap dan ditetapkan sebagai P21. Hari ini dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II,” ujar Kepala Kejari Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo.
Vadel Badjideh Ditahan di Rutan Cipinang
Pihak kejaksaan menitipkan Vadel Badjideh ke Rutan Cipinang. "Untuk saudara VAB ditahan di Rutan cipinang selama 20 hari kedepan terhitung dari 3 Juni 2025 sampai 22 Juni 2025," jelas Haryoko.
Ada pun pasal yang dikenakan terhadap Vadel Badjideh, yaitu Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kemudian, Pasal 77A ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Selain perlindungan anak, saudara VAB juga kami kenakan Pasal 428 ayat (1) Huruf (A) juncto Pasal 60 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," lanjut Haryoko.
"Lalu, ada pula tindak pidana yang diatur dalam Pasal 348 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," tutupnya.
Nikita Mirzani Diserahkan ke Kejaksaan 5 Juni 2025
Kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang menjerat Nikita Mirzani vs dokter Reza Gladys juga memasuki babak baru. Berkas perkara mantan calon mertua Vadel Bajideh itu telah dinyatakan lengkap atau P21, dan dijadwalkan segera diserahkan ke Kejaksaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, memastikan pelimpahan tahap dua akan dilakukan pada Rabu (5/6/2025). Dalam pelimpahan tersebut, penyidik akan menyerahkan tersangka Nikita Mirzani beserta barang bukti ke jaksa penuntut umum.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Syahron Hasibuan menerangkan, berkas perkara Nikita Mirzani sudah dinyatakan lengkap sejak 28 Mei 2025. Dengan begitu, proses hukum terhadap Nikita siap dilanjutkan ke tahap persidangan.
"Berkas telah lengkap secara formil dan materiil, sehingga layak dimintakan pertanggungjawaban di hadapan majelis hakim," tandasnya.
Namun, proses pelimpahan sempat tertunda karena kondisi kesehatan Nikita Mirzani. Ibu tiga anak itu dikabarkan tengah menjalani perawatan medis.
Nikita Mirzani ditahan sejak 4 Maret 2025 bersama asistennya, Mail, yang juga ikut dilaporkan oleh dokter Reza Gladys. Sementara itu, dua terlapor lainnya, yakni dokter Oky Pratama dan dokter detektif sampai kini masih berstatus sebagai saksi.
Editor : Yasmin Fitrida Diat