DENPASAR, BALI-MCI NEWS | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menaikkan dua kasus penting ke tahap penyidikan, yaitu dugaan korupsi penyalahgunaan lahan negara di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai dan pembangunan Universitas Terbuka.
Kasus 106 sertifikat Tahura Ngurah Rai mencuat, setelah Panitia Khusus (Pansus) TRAP DPRD Bali menemukan adanya penerbitan sertifikat tanah di dalam kawasan hutan lindung yang seharusnya berstatus tanah negara.
Dalam keterangan resminya, Kepala Kejati Bali, Dr. Ketut Sumedana menegaskan, bahwa keputusan menaikkan status penyelidikan ke penyidikan dilakukan, setelah Tim Jaksa menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi dan penyimpangan administrasi pertanahan.
"Kami telah menaikkan dua perkara penting ke tahap penyidikan. Salah satunya berkaitan dengan munculnya sertifikat di kawasan hutan Tahura Ngurah Rai yang merupakan kawasan konservasi dan aset negara," kata Kepala Kejati Bali, Ketut Sumedana di Denpasar, Senin, 20 Oktober 2025.
Menurutnya, hasil penyelidikan berhasil menemukan ratusan sertifikat tanah yang terbit diatas lahan Tahura. Lahan tersebut sejatinya tidak bisa dimiliki atau diperjualbelikan, karena merupakan zona konservasi hutan mangrove yang berada dibawah kewenangan Pemerintah Pusat.
"Penerbitan sertifikat di kawasan Tahura jelas menyalahi aturan. Ini akan kami bongkar tuntas karena berkaitan dengan dugaan kerugian negara dan pelanggaran tata ruang," tegasnya.
Peningkatan status kasus Tahura Ngurah Rai ini disebut sebagai langkah besar dalam penegakan hukum atas penyimpangan tata ruang dan aset negara di Bali.
Selain itu, Kejati Bali juga tengah menyidik satu kasus penting lainnya yang belum diungkap ke publik, namun disebut menyangkut pengelolaan aset Pemerintah Daerah dengan potensi kerugian besar.
"Kami akan transparan. Setiap perkembangan penyidikan akan kami sampaikan ke publik. Prinsipnya, tidak ada yang kebal hukum, apalagi jika menyangkut aset negara dan lingkungan hidup," kata Ketut Sumedana.
Kasus dugaan korupsi Tahura Ngurah Rai kini menjadi sorotan tajam publik, mengingat kawasan tersebut berfungsi sebagai paru-paru Pulau Bali dan memiliki nilai ekologis sekaligus ekonomi yang strategis.
Kejati Bali memastikan akan menelusuri asal-usul setiap sertifikat yang muncul di kawasan tersebut dan memeriksa semua pihak terkait, mulai dari oknum pejabat pertanahan, mantan pejabat daerah, hingga pihak swasta yang diduga terlibat.
Dengan naiknya kasus ini ke tahap penyidikan, publik berharap Kejati Bali mampu mengungkap jaringan mafia tanah yang selama ini merusak tata kelola kawasan konservasi di Bali.
Sebelumnya, kasus ini menjadi temuan penting Pansus TRAP DPRD Bali, yang dalam serangkaian sidak dan investigasi lapangan menemukan adanya penyimpangan tata ruang dan dugaan penyalahgunaan aset daerah di kawasan konservasi.
Hasil temuan pansus tersebut, kemudian diserahkan kepada Kejati Bali untuk ditindaklanjuti secara hukum. (ace).
Editor : Putu Wiguna