Jakarta, MCI News – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan selebgram Lisa Mariana sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Penetapan status tersangka terhadap Lisa Mariana dilakukan pada 14 Oktober 2025 lalu setelah penyidik menemukan bukti yang cukup. Bareskrim pun menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan model syur itu sebagai tersangka, hari ini, Senin (20/10/2025).
"Penyidik telah melayangkan surat pemanggilan terhadap saudari Lisa Mariana sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan besok (hari ini) pukul 11.00 WIB," jelas Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A Chaniago dalam keterangan resminya.
"Yang bersangkutan dipersangkakan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP,” sambungnya.
Menurut Erdi, Polri berkomitmen menegakkan hukum secara adil dan profesional. "Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum," tambahnya.
Kuasa hukum Lisa Mariana, Jhonboy Nababan menyebut kliennya telah meminta penyidik untuk menjadwalkan pemeriksaan ulang karena alasan sakit.
"Diundur minggu depan, alasan sakit," jelasnya.
Kendati begitu, Jhonboy mengatakan, dirinya tetap menemui penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri. Pertemuan ini dimaksudkan untuk meminta secara langsung agar pemeriksaan ditunda pekan depan.
Diketahui, mediasi antara Ridwan Kamil dan selebgram Lisa Mariana berakhir tanpa kata sepakat, Selasa (23/9/2025). Mediasi sejatinya menjadi ruang untuk mencari jalan damai, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan suami Atalia Praratya.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-butar, menegaskan sejak awal kliennya memang menolak opsi damai. Menurutnya, keputusan itu diambil agar muncul efek jera terhadap pihak-pihak yang melakukan pencemaran nama baik.
Muslim pun menyinggung hasil tes DNA yang dianggap telah membuktikan klaim Lisa Mariana tidak benar.
"Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri melakukan uji DNA kepada Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anak CA. Hasilnya, CA dinyatakan bukan anak biologis Pak Ridwan Kamil," tandasnya.
Editor : Yasmin Fitrida Diat