Jakarta, MCI News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang penahanan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel. Perpanjangan penahanan dilakukan selama 30 hari ke depan.
"Perpanjangan kedua," jelas juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat (17/10/2025).
Perpanjangan penahanan itu dilakukan untuk kebutuhan penyidikan. KPK belum siap membawa kasus pemerasan terkait penerbitan izin keselamatan dan kesehatan kerja (K3) ke persidangan.
Masa penahanan tahap awal berlaku selama 20 hari, sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025, di Rutan KPK Gedung Merah Putih. KPK lantas memperpanjang masa penahanan Noel, 11 September hingga 19 Oktober 2025.
Kali ini menjadi perpanjangan kedua, selama 30 hari, terhitung 20 Oktober hingga 18 November 2025. Hingga kini, Noel telah menjalani 57 hari masa penahanan.
Diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 20 Agustus 2025 dan mengamankan 14 orang. Dari jumlah tersebut, 11 orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Noel.
Sebanyak 32 kendaraan sudah disita KPK atas OTT ini. Barang bukti terkait Noel adalah uang Rp3 miliar dan Motor Ducati berwarna biru.
Editor : Yasmin Fitrida Diat