Jakarta, MCI News – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, diberhentikan dari jabatan Komisaris PT Pupuk Indonesia (Persero).
Pemberhentian pria kelahiran 22 Juli 1975 ini telah dilakukan sejak 22 Agustus 2025. Kabar ini dikutip dari Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI).
Keputusan pemberhentian Noel dari dewan komisaris Pupuk Indonesia dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danantara Asset Management selaku Para Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia Nomor SK232/MBU/08/2025.
"Memberhentikan Sdr. Immanuel Ebenezer Gerungan sebagai Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia terhitung sejak tanggal 22 Agustus 2025," demikian tulis Manajemen Pupuk Indonesia.
Pemberhentian pria berusia 50 tahun itu tidak berdampak pada operasional Pupuk Indonesia. Dia sempat rangkap jabatan sebagai Komisaris PT Pupuk Indonesia berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 16 Juni 2025.
Sebelumnya, Immanuel Ebenezer dipecat oleh Presiden Prabowo Subianto dari jabatan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, karena tersangkut kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kemenaker.
Menyusul kemudian keanggotaan Immanuel Ebenezer dari Partai Gerindra pun segera dicabut. Kabar ini diperoleh dari Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, yang menjabat Menteri Hukum, Sugiono, usai menerima Tanda Kehormatan dari Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Immanuel Ebenezer menjadi anggota Gerindra menjelang Pemilu 2024. Dia maju sebagai calon Legislatif (caleg).
Editor : Yasmin Fitrida Diat