Jakarta, MCI News – Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Ristek (Mendikbudristek), Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook.
Nadiem Makarim kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba. Masa penahanan ini berpotensi diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini, tanggal 4 September 2025 bertempat di Rutan Salemba, Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Nurcahyo Jungkung Madyo pada wartawan, Kamis (4/9/2025).
Atas perbuatannya, Nadiem Makarim disangkakan melanggar pasal 2 Ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam mengusut perkara ini, penyidik telah memeriksa sekitar 120 saksi serta menghadirkan empat orang ahli.
Editor : Yasmin Fitrida Diat